Praperadilan SP3 Dugaan Tipikor Bank Mandiri Makin Seru, Kasus BRI dan Mandiri Beda, Pelakunya Sama?
Sidang gugatan praperadilan hari kedua SP3 dugaan kasus Tipikor bank Mandiri di Pengadilan Negeri Pangkalpinang --
“Pemohon yang tidak memiliki latar belakang hukum melainkan pendidikan dibidang ekonomi serta tidak memiliki keahlian investigatif merupakan landasan yang tidak berdasarkan hukum untuk permohonan ini,” sebut tim jaksa.
Lantas apa acuan besar sampai jaksa berani untuk SP3 perkara itu. Bagi pihak jaksa SP3 telah didasari dari hasil penyidikan dan pemeriksaan agunan.
Dimana penyidik mengklaim jumlah agunan sebanyak 41 bangunan dan masih ada 38 agunan dan 3 agunan telah dilelang dimana nilai total agunan berdasarkan nilai taksiran dari KJPP mampu mengcover nilai pinjaman.
BACA JUGA:2022, 163 PNS Belitung Pensiun, Tahun Ini Ada Kuota 534 Guru dan 254 Nakes
“Sehingga tidak terpenuhinya unsur kerugian negara dalam pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” sebutnya seperti tertuang dalam halaman 7 eksepsi dan jawaban.
Selain itu juga tim jaksa mengklaim kalau hasil audit pihak bank Mandiri sendiri tidak mengalami kerugian dalam kredit macet CV Sinar Pagi itu.
“Hasil dari laporan hasil investigasi internal audit bank Mandiri tanggal 30 Desember 2020 dengan kesimpulan seluruh agunan yang dikuasai bank dapat memitigasi potensi kerugian Negara,” tandas tim jaksa.
Jaksa Dinilai Tak Serius
Bagi kuasa hukum Jailani Hasyim jawaban-jawaban jaksa itu terlalu dangkal dan tak mencerminkan kinerja dari penegakan hukum yang baik. Sehingga nampak jelas kalau penyidikan atas Bank Mandiri dan BNI 46 itu tidak serius dan jauh dari profesionalisme.
Sebab, seluruh perkara tipikor perbankan terutama BRI itu berangkat dari kredit macet. Walau ada salah satu perkara BRI kluster Firman als Asak walau terbilang kredit lancar namun faktanya ternyata pihak Firman als Asak telah membuat laporan keuangan palsu.
"Ragam teknis kejahatan seperti itu nampaknya diabaikan oleh penyidik dalam perkara Bank Mandiri dan BNI 46 itu. Sehingga wajar kalau sampai SP3 yang kita nilai tak sah seperti itu,” sebut Jailani yang dianggukan oleh Dr Marshal Imar Pratama usai persidangan kemarin.
Jailani juga menyinggung jaksa penyidik nekad SP3 perkara itu hanya berdasar audit internal Bank Mandiri. “Kalau acuanya hanya hasil aduit internal Bank mandiri maka bisa jadi itu jeruk makan jeruk," katanya.
BACA JUGA:Bos Timah di Beltim Jadi Tersangka, Dirjen Gakkum Dalami Pencucian Uang Tambang Ilegal
Mestinya biar adil dan transparan sesuai ketentuan harus melewati audit badan pemeriksa keuangan. Apalagi kerugian negara yang diduga itu capai Rp 75 milyar dari 2 bank pemerintah,” sambungnya.
Jailani juga menilai jaksa penyidik tidak terlalu mendalam melakukan penyidikan. Pengacara senior ini juga menduga ada motif tak wajar sampai munculnya SP3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: