Ketua DPRD Babel Terus Dorong Pembangunan Parak Nelayan Tanjung Binga, Ternyata Ini Kendalanya

Ketua DPRD Babel Terus Dorong Pembangunan  Parak Nelayan Tanjung Binga, Ternyata Ini Kendalanya

Rapat kerja bersama Kepala DKP Provinsi Babel bersama sejumlah kepala OPD yang membahas rencana pembangunan parak nelayan di Desa Tanjung Binga-Ist-

Ia menjelaskan, bahwa hasil pemantauan DKP Babel bersama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, ternyata lokasi tersebut Unit Pengolahan Ikan (UPI) mikro kecil. 

Menurut UU Nomor 23 tahun 2014 menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten atau Kota. Sehingga tidak dimungkinkan dilakukan pembangunan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.

Kemudian DKP kembali melakukan kajian bersama Bappeda Babel untuk mencarikan solusi agar pembangunan parak dapat dilakukan tanpa menabrak aturan yang ada. Karena kewenangan untuk membangun tersebut ada di pemerintah Kabupaten Belitung.

"Dari kajian tersebut ada 2 solusi yang kami rekomendasikan agar parak-parak tersebut dapat dibangun. Pertama, dengan sistem dana bantuan (Daba) dan Kedua, dengan memberikan bantuan anggaran ke desa. Di mana anggaran tersebut kita berikan ke pemerintah desa setempat dan desalah yang akan membangun parak-parak tersebut, " jelasnya. 

Ia juga berjanji bahwa dinas yang dipimpinnya akan selalu siap mendampingi para pelaku UPI tersebut bersama pemerintah Kabupaten setempat dengan melalui kedua mekanisme tersebut.

"Ini memang pekerjaan yang baik, tetapi harus kita lakukan dengan benar," tandas Agus Suryadi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: