Kabar Baik Bagi Honorer Belum Lolos Seleksi PPPK Teknis 2022, BKN Lakukan Ini

 Kabar Baik Bagi Honorer Belum Lolos Seleksi PPPK Teknis 2022, BKN Lakukan Ini

Ilustrasi para honorer saat unjuk rasa--jpnn.com

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Kabar baik bagi honorer yang belum lolos seleksi PPPK Teknis 2022 disampaikan Plt Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Bima Haria Wibisana mengatakan, pihak BKN saat ini masih melakukan penghitungan dan simulasi afirmasi hasil seleksi PPPK teknis 2022

Penghitungan dan simulasi dilakukan karena masih banyak peserta seleksi PPPK 2022 yang gagal. Terutama dari kalangan honorer teknis yang gagal karena tidak memenuhi passing grade (PG).

"Hal ini sesuai permintaan MenPAN-RB Azwar Anas, maka dilakukan simulasi terkait nilai ambang batas atau PG PPPK teknis 2022," kata Bima seperti dilansir dari jpnn.com, Rabu (10/5/2023).

BACA JUGA:Kinerja Kemimpinan Pemprov Babel Turun di Era Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin, Ternyata Ini Kendalanya

BACA JUGA:Siap-Siap! Seleksi PPPK Guru 2023 Segera Dibuka, Kemendikbudristek Butuh Lebih dari 600 Ribu Guru

Bima menjelaskan, perhitungan dan simulasi itu akan dilakukan untuk semua peserta seleksi PPPK tenaga teknis 2022, baik honorer maupun umum.

"Bukan hanya untuk honorer ya, pelamar umum juga dilakukan simulasi. Saat ini proses penghitungan masih berlangsung," jelas Bima.

Menurut Bima, nanti bakal dilihat jika dengan passing grade saja misalnya sudah banyak peserta khususnya honorer yang lulus. Itu Berarti tidak perlu ada afirmasi lagi.

Penyesuaian passing grade artinya tingkat kesulitan soalnya yang disesuaikan. Jadi, bukan PG-nya yang diturunkan, tetapi nilainya dikalikan indeks kesulitan.

"Honorer teknis akan mendapatkan afirmasi bila dengan penyesuaian passing grade ternyata masih banyak honorer yang tidak lulus," terang Bima.

BACA JUGA:Ramai Protes Gugur Massal Tes PPPK Teknis 2022, BKPSM Siap Fasilitasi Keluhan PTTI

BACA JUGA: Fenomena Gugur Massal Tes PPPK Teknis 2022, PTTI Beltim Minta Evaluasi Menyeluruh

Dia menambahkan, afirmasi itu terkait nilai ambang batas dan masa kerja dari tenaga nonaparatur sipil negara (non-ASN) atau honorer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com