Korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel Terungkap dari 'Surat Kaleng'

Korupsi  Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel Terungkap dari 'Surat Kaleng'

M Haris menyampaikan kesaksian di muka sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Mulyadi Ariwibowo beranggota M Takdir dan Warsono, Rabu (10/5/2023)--

BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Babel Beri Kesaksian Sidang Tipikor Tunjangan Transportasi, Pilih Mobil atau Duit?

BACA JUGA:Sikat Cuannya Guys! Segera Klaim Saldo dana Gratis Rp 260 Ribu dari Google

Disebutkanya di antaranya seperti Helyana.  “Namun semuanya atas izin dari Sekwan,” sebut Haris.

Menariknya lagi kendaraan operasional itu ternyata juga dapat dipakai untuk pelayanan umum. Disebutkan Haris pihak di luar DPRD yang menggunakanya.

“Asal sudah izin dari Sekwan boleh dipakai. PWI pernah pakai, walau pihak luar yang menggunakanya untuk bahan bakar diisi penuh oleh pihak sekretariat,” ungkapnya.

BPKB dan STNK, Mana?

Sementara itu di penghujung sidang sempat terjadi kericuhan dan membuat hakim gelagapan. Ini akibat pihak penasehat hukum terutama dari terdakwa Amri Cahyadi dan Hendra Apollo

Kedunya mendesak agar jaksa mampu menunjukan surat menyurat atas 3 kendaraan Fortuner yang disebut telah digunakan oleh para terdakwa itu. Yang kemudian menjadi permasalahan hukum itu.

Ke 3 kendaraan yang dimaksud itu yakni Fortuner  GM/T Diesel 2013 nopol BN 1023 warna T209B-BLACK MICA. Fortuner G M/T Diesel 2013 nopol BN 1022 warna T209B-BLACK MICA dan Fortuner G M/T Diesel 2013 warna T209B-BLACK MICA Nopol BN 1021.

Bagi Dr Adystia Sunggara selaku penasehat hukum dari Amri Cahyadi jaksa harus menunjukan STNK dan BPKB kendaraan tersebut. 

BACA JUGA: Kabar Baik Bagi Honorer Belum Lolos Seleksi PPPK Teknis 2022, BKN Lakukan Ini

BACA JUGA:Mantan Pj Gubernur Babel Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi

“Ini penting  kami ingin clear soal STNK dan BPKP. Jadi jelas kendaraan yang melekat itu yang mana.  Jangan bias,” tegas Adystia di muka sidang.

Senada juga disampaikan penasehat hukum Feriyawansyah sangat aneh jaksa memaparkan dalam dakwaan atas kendaraan tersebut. Tapi ternyata tak mampu menunjukan STNK dan BPKBnya.  “Kita minta jangan bias,” tegasnya.

Nampaknya salah satu jaksa penuntut Toriq  keberatan atas permintaan pihak terdakwa itu. Toriq beralasan STNK dan BPKB tersebut memang tak disita karena ada di Bakuda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id