Belum Berusia 56 Tahun, Sebaiknya Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan Sejumlah Alasan Ini

Belum Berusia 56 Tahun, Sebaiknya Daftar BPJS  Ketenagakerjaan BPU dengan Sejumlah Alasan Ini

Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU--Antara

2. Terkena pemutusan hubungan kerja dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.

3. Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

4. Cacat total tetap.

5. Meninggal dunia.

Namun besaran premi akan bergantung lama tidaknya anda terdaftar sebagai peserta BPU dan pembayaran iuran yang rutin setiap bulan.

Skema preminya, sebagian maksimal 10 % dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 % untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, Bunga Rendah DP Jauh Lebih Ringan

BACA JUGA:Mudah, Ini Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satunya Buat KPR Rp500 Juta

Ingat ya, maksimal hanya dapat 1 kali diambil dan dibayarkan.

Ada 2 cara pendaftaran JHT BPU yang dapat anda pilih salah satu. 

Pendaftaran online:

1. Klik portal layanan pendaftaran www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih individu (Pekerja BPU)

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: www.bpjsketenagakerjaan.go.id