Inilah Syarat Tiktok Shop Boleh Beroperasi Kembali di Indonesia

Inilah Syarat Tiktok Shop Boleh Beroperasi Kembali di Indonesia

Syarat Tiktok Shop Boleh Beroperasi Kembali di Indonesia-Ist-

Untuk memenuhi persyaratan ini, TikTok harus mengajukan permohonan kepada Lembaga OSS (One-Stop Service) dengan melengkapi persyaratan berikut:

  1. Bukti tentang KP3A Bidang PMSE sebagai perwakilan dari PPMSE luar negeri yang telah dilegalisasi oleh otoritas yang berkompeten.
  2. Melengkapi dokumen asing seperti keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia.
  3. Melengkapi syarat Tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

BACA JUGA:Lirik dan Terjemahan Lagu Pambasilet Happy Asmara yang Lagi Viral di Tiktok

BACA JUGA:Hore... Menpan RB Sampaikan Kabar Baik Soal Nasib 2,3 Juta Honorer

Dengan memenuhi persyaratan ini, TikTok dapat memperoleh izin untuk beroperasi kembali dalam konteks Perdagangan Melalui Sistem Elektronik di Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: