Kasus Pengerusakan PT Foresta Disidangkan Kamis Ini, JPU Kejari Belitung Siap Bacakan Dakwaan

Kasus Pengerusakan PT Foresta Disidangkan Kamis Ini, JPU Kejari Belitung Siap Bacakan Dakwaan

Massa dari Kecamatan Membalong saat demo di Kantor Kejari Belitung, beberapa waktu lalu--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Sebanyak 11 tersangka kasus pengerusakan fasilitas milik PT Foresta Lestari Dwi Karya, Membalong, Belitung, segera disidangkan.

Sidang perdana kasus pengerusakan fasilitas milik PT Foresta itu akan dilaksanakan di UPT SKB Jalan Jenderal Sudirman, Perawas, Tanjungpandan, Kamis (16/11/2023) mendatang.

Dalam sidang perdana tersebut akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan Martoni Cs dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. 

Sebelumnya, Polres Belitung menetapkan 11 orang tersangka pengerusakan fasilitas PT Foresta. Mereka masing-masing pria berinisial Ton, Bon, So, Ta, Sa, Su, Ar, Ma, Zu, Di dan Ai.

BACA JUGA:Menjelang Seabad Muhammadiyah Babel, PDM Beltim Susun Program Unggulan

BACA JUGA:Gantikan Suganda Sebagai Pj Gubernur Babel, Ini Sosok Safrizal

Polisi menjerat 11 tersangka dengan pasal 187 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP, sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri mengatakan, beberapa hari lalu jaksa telah mengirim berkas 11 tersangka kasus PT Foresta Lestari Dwi Karya ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan. 

Setelah itu, pihaknya membuat surat dakwaan terhadap para terdakwa untuk dibacakan pada sidang perdana. "Sidang akan dilaksanakan Kamis ini," Kata Riki kepada Belitong Ekspres, kemarin.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung Beni Wijaya membenarkan, sudah menetapkan jadwal sidang terhadap Martoni dan kawan-kawan.

BACA JUGA:Terus Kawal Permasalahan, Eka Budiartha Pertanyakan Penundaan Uji Petik Terhadap PT Foresta

BACA JUGA:Terkait PT Foresta, Beliadi Janji Tim Pansus DPRD Babel Bekerja Sepenuh Hati untuk Masyarakat

Bahkan pihak Pengadilan Negeri Tanjungpandan sudah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

"Sidang sudah ditetapkan pada tanggal 16 November nanti. Untuk tempatnya di Gedung UPT SKB Belitung. Sebab, Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpandan, masih di rehab, " Pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: