Bahas Tambang Rakyat Untuk Rakyat, Repnas Belitung Timur Sandingkan Dengan Kebijakan Prabowo-Gibran
Ketua Umum Repnas, Dr Anggawira sekaligus Wakil Komandan TKN Fanta Prabowo Gibran-Istimewa-
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPR RI Bambang Patijaya mengingatkan bahwa upaya memperjuangkan tambang rakyat melalui WPR terganjal oleh perizinan yaitu IPR. Dimasa Penjabat Gubernur Ridwan Jamaludin, upaya tersebut sempat mengemuka namun setelah pergantian dengan 2 Penjabat Gubernur berikutnya, upaya tersebut belum menghasilkan IPR.
"Sampai hari ini 2 Pj Gubernur tidak berani mengeluarkan satupun IPR sehingga kemudian masyarakat belum bisa menikmati terhadap manfaat keluarnya WPR tersebut. Inilah yang saya pikir bagaimana ke depan harus didorong oleh Prabowo-Gibran di dalam mengawal ini sehingga keberpihakan kita kepada masyarakat itu bisa dapat lebih maksimal," ujarnya.
BACA JUGA:Ingin Ajukan Pinjaman KUR BRI 2024? Ini Dia Syarat, Bunga dan Simulasi Angsuran Per Bulan
BACA JUGA:7 Keunggulan One UI 6 Terbaru Samsung, Motret Layaknya Profesional dengan Teknologi AI Kamera Galaxy
Sebab itu, Bambang melihat hal yang terpenting dilakukan oleh para pihak saat ini adalah relaksasi yang harus tetap ada. Sehingga tidak serta terjadi proses penegakan hukum terhadap masyarakat yang menambang.
"Yang terpenting adalah bahwa sampai hari ini relaksasi itu harus tetap ada bahwa dalam pertambangan ini kita tidak bisa serta-merta melakukan proses penegakan hukum. Itu perlu ada relaksasi sehingga kemudian masyarakat bisa tetap bekerja tetapi kita memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan hidup," jelas Bambang.
Sementara itu, Caleg DPRD Provinsi asal Belitung Timur Zukariwanda mengakui potensi tambang di wilayah Belitung Timur masih cukup besar. Namun demikian, WPR yang dipersiapkan belum mampu dilaksanakan atau tidak terbit IPR sebagai aspek legalitas penambangan di dalam WPR.
"Lokasi yang berpotensi masih banyak yang belum diusulkan, WPR banyak tetapi di sini terhentinya seperti yang disampaikan oleh Pak Bambang adalah WPR dikeluarkan tetapi IPR tidak dikeluarkan. Sehingga membuat permasalahan, ada sedikit konflik di bawah karena masalah izin itu," jelas Zuka.
BACA JUGA:Peringatan Bahaya Petir dan Angin Puting Beliung di Bangka Belitung, Masyarakat Harus Waspada!
BACA JUGA:Cara Menghasilkan Uang dengan Facebook Profesional atau Fb Pro, Berikut Panduan Lengkap untuk Pemula
"Sebenarnya potensi kita di Belitung Timur khususnya memang agak lumayan dan juga artinya ada beberapa hal karena terhentinya atau terhalang dengan IPR sehingga membuat penambang ini, begitu mereka menambang menjadi sasaran penegak hukum," imbuhnya.
Zuka berharap ada solusi oleh kawan-kawan Repnas agar serius membahas persoalan tambang dan terselesaikan.
Sementara itu, Ketua TKD Beltim sekaligus praktisi hukum Yuri Kemal Fadlullah mengingatkan persoalan aktivitas tambang selalu berkaitan dengan isu lingkungan dan ekonomi. Hal ini pun harus diakui bersama sebelum melangkah jauh memberikan solusi.
"Memang aktivitas tersebut dipengaruhi telah banyak menimbulkan suatu dampak yang kompleks, baik terhadap dampak sosial maupun kualitas ekologis daripada lingkungan sekitarnya. Kita lihat penelitian di awal tahun 2000-an mencatat bahwa paling tidak ada 13 juta orang terlibat dalam aktivitas penambangan rakyat," jelas Yuri.
BACA JUGA:DPC PBB Belitung Timur Adakan Bazar Beras Murah, 2500 Paket Ludes Dalam 2 Sesi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: