Kejagung Tahan Tersangka ke 11 Kasus Korupsi Timah di Babel, Kerugian Capai Rp271 Triliun
Kejagung menetapkan Rosalina sebagai tersangka ke-11 dalam kasus korupsi timah di Babel-ist-
Saat ini, RL ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari, mulai dari 19 Februari hingga 9 Maret 2024, dengan dakwaan sesuai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain penetapan RL sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi terkait kasus korupsi tata niaga timah di Babel pada hari yang sama. Ke-11 saksi antara lain:
BACA JUGA:Tim Kejagung Sita 20 Alat Berat Terkait Korupsi Timah di Babel
BACA JUGA:Kejagung 'Kantongi' Calon Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Dari Internal PT Timah dan Swasta?
- AH, pihak swasta
- EZS, karyawan Unit Metalurgi PT Timah (2017)
- AS, General Manager Produksi Bangka PT Timah
- AS, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah (September 2017-Oktober 2019)
- W, Kepala Unit Operasi Produksi Kundur
- D, karyawan PT Timah, Asisten VP Divisi SDM (sejak November 2023)
- P, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah (2017)
- NBP, Kepala Bidang Perencanaan Pengolahan (2015-2017)
- KKS, Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah di Muntok (2017-Januari 2019)
- AUB, Sekretaris PT Timah (sejak Mei 2021)
- MIS, ICT Assistant Manager UBPP LM (tahun 2017-2019)
Pemeriksaan terhadap 11 saksi ini juga terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menahan beberapa tersangka dalam perkara ini, antara lain:
BACA JUGA:Kejati Babel Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah
BACA JUGA:Siapa Tersangka Kasus Korupsi Kluster BUMN PT Timah dan Pemprov Babel?
- Tamron, yang juga dikenal sebagai Aon, pemilik manfaat CV VIP dan PT MCM.
- Achmad Albani, selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
- Suwito Gunawa, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
- MB Gunawan, selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah, Tbk dari tahun 2016 hingga 2021.
- Hasan Tjhie, selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
- Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah, Tbk dari tahun 2017 hingga 2018.
- Kwang Yung, yang juga dikenal sebagai Buyung.
- Toni Tamsil, yang juga dikenal sebagai Akhi, kakak dari Aon (dalam kaitannya dengan dugaan penghalangan penyidikan).
- Robert Indarto, Direktur Utama CV Sariwiguna Sentosa.
Pihak Kejagung menduga bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah dan diperkirakan lebih besar dari kerugian dalam kasus korupsi dan pencucian uang PT ASABRI yang mencapai 22,7 triliun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos