Dugaan Kasus Korupsi di LPEI Capai 2,5 triliun, Kejagung Usut 4 Debitur Perusahaan Bermasalah
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers soal dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada LPEI di Gedung Kejagung, Senin 18 Maret 2024--Antara
BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima laporan 4 debitur bermasalah dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dugaan kasus korupsi di LPEI berdasarkan hasil penelitian kredit bermasalah yang dilaporkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin 18 Maret 2024.
Berdasarkan laporan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, setidaknya ada 4 debitor yang diduga melakukan tindak pidana kecurangan dalam pemberian fasilitas kredit LPEI.
Sri Mulyani menyampaikan laporan hasil penelitian yang disusun oleh tim gabungan kepada Kejaksaan Agung untuk menginvestigasi kredit-kredit yang mengalami masalah di LPEI tersebut.
BACA JUGA:Kejati Babel 'Miskinkan' Tersangka Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk
BACA JUGA:Alasan Bos PT GFI Belitung yang Terseret Korupsi Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati
Tim gabungan terdiri dari dari LPEI, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
Dia menyodorkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim gabungan, khususnya terkait dengan kredit yang bermasalah dan diduga melibatkan tindak penipuan (fraud).
"Ini melibatkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak peminjam," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sri Mulyani memastikan akan terus mendorong jajaran direksi dan manajemen LPEI untuk dapat meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung praktik tata kelola yang baik.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Dari Jajaran PT Timah, Perkuat Bukti Korupsi
BACA JUGA:Terkait Korupsi, Bos Asal Belitung Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Babel
Hal ini mencakup adopsi kebijakan zero tolerance terhadap korupsi dan konflik kepentingan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Selain itu, Kementerian Keuangan dan tim terpadu terus mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan melakukan koreksi serta pembersihan di dalam lembaga yang bertanggung jawab atas pembiayaan ekspor di Indonesia. Langkah-langkah ini juga mencakup pembersihan dalam neraca keuangan LPEI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara