Aktor Intelektual Kasus Korupsi Timah Diperiksa Kejagung, MAKI Desak RBS Ditetapkan Tersangka
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi--Antara
Berdasarkan dugaan, RBS diduga memerintahkan Harvey Moeis dan Helena Lim untuk melakukan manipulasi terhadap uang hasil korupsi dengan menggunakan modus Corporate Social Responsibility (CSR).
Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman menduga bahwa RBS merupakan individu yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi dalam sektor tambang timah.
BACA JUGA:Heboh di Media Online! Giliran Rumah Pengusaha Belitung Digerebek Terkait Kasus Timah
BACA JUGA:Kejati Babel 'Miskinkan' Tersangka Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk
"RBS diduga sebagai pihak yang memperoleh manfaat utama (official benefit) dan merupakan pemilik sebenarnya dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam penambangan timah ilegal," katanya kepada wartawan.
Bonyamin yang menduga bahwa RBS sebagai aktor intelektual di balik dugaan kasus korupsi tata niaga timah, saat ini sedang berusaha melarikan diri ke luar negeri.
Oleh karena itu, MAKI mendesak Kejahgung untuk menetapkan RBS sebagai tersangka dan segera mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice untuk menangkap RBS.
Apakah identitas RBS ini sama dengan yang disebutkan sebagai RBT? MAKI akan sepenuhnya mempercayakan kepada Penyidik karena yakin bahwa mereka telah mengetahui identitas yang bersangkutan.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Dari Jajaran PT Timah, Perkuat Bukti Korupsi
BACA JUGA:Rumah Orang Tua Cukong Timah Digeledah Kejati Babel, Ini yang Diamankan Penyidik
"Jika somasi ini tidak mendapat respon yang memadai, MAKI pasti akan mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Jaksa Penuntut Umum (Jampidsus)," tegas Bonyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id