Sempat Bebas, Terdakwa Tambang Timah Ilegal di Belitung Divonis 6 Bulan Penjara

Sempat Bebas, Terdakwa Tambang Timah Ilegal di Belitung Divonis 6 Bulan Penjara

Terdakwa Albet Arizona alias Aloy menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Belitung sebelum dikirim ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Selasa 3 Juni 2025-Ainul Yakin/BE-

BACA JUGA:Desakan Menguat, Gapabel Minta Kejaksaan dan Polres Belitung Segera Tangkap Cukong Tambang Timah Ilegal

“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga kami berkewajiban mengeksekusinya. Kami harap ini menjadi pembelajaran bagi pelaku pertambangan agar mematuhi regulasi,” tegasnya.

Tambang Timah Ilegal di Belitung Jadi Perhatian

Kasus tambang timah ilegal di wilayah Belitung terus menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan negara.

Penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku seperti Aloy menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan sektor tambang dan memperkuat penegakan UU Minerba di lapangan.

Kejari Belitung menyatakan bahwa mereka akan terus konsisten menindak pelanggaran pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan jangka pendek dari aktivitas pertambangan ilegal yang dapat membawa konsekuensi hukum serius.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: