Bisakah Pakai Lebih dari 3 Aplikasi Pinjol? Ini Aturan Resmi OJK 2025

Bisakah Pakai Lebih dari 3 Aplikasi Pinjol? Ini Aturan Resmi OJK 2025

Ilustrasi: Bisakah Pakai Lebih dari 3 Aplikasi Pinjol? Ini Aturan Resmi OJK 2025--

OJK menegaskan bahwa pinjaman dengan bunga tidak wajar, denda tinggi, atau syarat yang berat termasuk dalam kategori pendanaan tidak sehat. Pengguna dan penyelenggara sama-sama harus menghindarinya.

3. Perlindungan Konsumen Wajib Dipatuhi

Setiap platform pinjol resmi wajib melindungi konsumen dari praktik yang merugikan, seperti penagihan agresif, bunga mencekik, atau manipulasi informasi.

4. Gunakan Pinjol yang Terdaftar OJK

Masyarakat diimbau hanya memakai aplikasi pinjol yang terdaftar dan berizin resmi dari OJK, karena pinjol ilegal sering kali tidak mematuhi aturan batas pinjaman dan bisa menjerumuskan pengguna ke praktik penipuan atau bunga ekstrem.

BACA JUGA:Daftar 96 Pinjol Legal OJK Per Oktober 2025, Lengkap dengan Tips Aman Ajukan Pinjaman

Risiko Kalau Memaksa Punya Lebih dari 3 Pinjol

Memiliki lebih dari tiga pinjol aktif bukan hanya melanggar aturan OJK, tapi juga bisa berakibat fatal bagi kesehatan finansial. Berikut risikonya:

  • Nama bisa masuk daftar hitam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) jika gagal bayar.
  • Bunga dan denda membengkak hingga melebihi pokok pinjaman.
  • Skor kredit turun drastis, sehingga pengajuan pinjaman berikutnya di lembaga keuangan resmi bisa ditolak.
  • Tekanan psikologis meningkat, karena banyaknya tagihan dan penagihan dari berbagai aplikasi.

Selain itu, pinjol ilegal kerap memanfaatkan data pribadi secara tidak bertanggung jawab --dari menyebarkan kontak hingga mengancam pengguna. Karena itu, membatasi diri hanya pada pinjol resmi bukan sekadar soal patuh aturan, tapi juga demi ketenangan hidup.

Gunakan Pinjol dengan Bijak dan Sesuai Kebutuhan

Pinjaman online pada dasarnya diciptakan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan darurat, bukan menjadi gaya hidup konsumtif. OJK bahkan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pinjol secara produktif, misalnya untuk modal usaha mikro atau kebutuhan mendesak yang jelas, bukan untuk belanja impulsif atau menutup pinjaman lain.

Dengan memahami aturan batas tiga aplikasi ini, kamu bisa tetap menikmati manfaat pinjol tanpa terjebak utang menumpuk. Prinsipnya sederhana: pinjam secukupnya, bayar tepat waktu, dan gunakan hanya di platform resmi yang diawasi OJK.

BACA JUGA:10 Aplikasi Pinjol Paling Cepat Cair di 2025, Cair ke Rekening Gak Pake Lama!

Kesimpulan

OJK dengan tegas hanya memperbolehkan penggunaan maksimal tiga aplikasi pinjol aktif bagi setiap nasabah. Aturan ini bertujuan menjaga stabilitas keuangan pribadi dan mencegah praktik pinjaman berlebihan.

Jadi, kalau kamu sudah punya pinjaman di tiga aplikasi, jangan tergoda untuk menambah lagi. Fokuslah melunasi yang ada, jaga reputasi kredit, dan gunakan pinjol sebagai alat bantu keuangan yang bijak --bukan jebakan utang digital.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: