JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Skandal korupsi besar di tubuh Pertamina dengan modus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) berhasil diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam kasus korupsi ini, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli BBM Pertalite untuk kemudian dioplos menjadi Pertamax, namun tetap dijual dengan harga Pertamax.
Akibat modus korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah di tubuh Pertamina tersebut, negara mengalami kerugian fantastis yang mencapai hingga Rp193,7 triliun.
Modus Oplosan BBM Terbongkar
Kejagung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
BACA JUGA:Kejagung Bongkar Korupsi Pertamina: 7 Orang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp193,7 Triliun
Selain Riva Siahaan, enam tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu Yoki Firnandi (Direktur Utama atau Dirut PT Pertamina International Shipping), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).
Kemudian tersangka dari pihak swasta yaitu, Muhammad Keery Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim & PT Orbit Terminal Merak).
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejagung, Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan timnya melakukan pengadaan bahan bakar dengan cara yang melawan hukum.
Mereka membeli Ron 90 (Pertalite) dengan harga Ron 92 (Pertamax) lalu mencampurnya di Storage/Depo agar kualitasnya meningkat. Praktik ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Sinergi Pusat-Daerah: 39 Kepala Daerah PDIP Akhirnya Ikuti Retret di Magelang
Peran Para Tersangka dalam Skandal Korupsi
Berdasar keterangan resmi Kejagung yang dilansir Selasa 25 Februari 2025, berikut adalah peran penting masing-masing tersangka dalam skandal korupsi Pertimina:
- Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono: Berperan dalam memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
- Dimas Werhaspati dan Gading Ramadan Joede: Berkomunikasi dengan Agus Purwono untuk menetapkan harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.
- Riva Siahaan: Melakukan pembelian Pertamax (Ron 92), tetapi hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah, lalu melakukan oplosan di Storage/Depo.
- Yoki Firnandi: Melakukan mark-up kontrak shipping dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Akibatnya, negara mengeluarkan fee tambahan sebesar 13-15 persen, yang menguntungkan MKAR secara ilegal.
Kerugian Negara dan Sanksi Hukum
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, skema ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Angka Rp193,7 triliun tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk:
BACA JUGA:Bupati Beltim Ikut Retret di Akmil Magelang, Ini Instruksi Kamarudin Muten Kepala OPD
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun.
- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun.
- Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun.
- Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun.
Kini para tersangka sudah ditahan. Kini mereka menghadapi pasal-pasal pidana berat, yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Skandal ini menjadi pukulan besar bagi industri energi di Indonesia, terutama terkait kepercayaan publik terhadap Pertamina.