Tambang Ilegal di Hutan Produksi Desa Aik Selumar Distop, Alat Berat Raib, Polhut Cari Pemilik Eksavator

Tambang Ilegal di Hutan Produksi Desa Aik Selumar Distop, Alat Berat Raib, Polhut Cari Pemilik Eksavator

Polhut dari UPT KPHL Belantu Mendanau, saat memasang plang penghentian aktivitas tambang ilegal di lokasi kawasan Hutan Produksi Desa Aik Selumar, Sijuk-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, SIJUK- Aktifitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) Desa Aik selumar, Kabupaten Belitung, dihentikan (distop) Polisi Kehutanan (Polhut).

Polhut dari UPT KPHL Belantu Mendanau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung (Babel), menyegel aktivitas tambang ilegal yang menggunakan 2 alat berat tersebut.

Mereka melakukan pemasangan plang penghentian aktifitas tambang timah ilegal yang merusak kawasan Hutan Produksi Desa Aik Selumar, Kecamatan Sijuk, Senin (11/7) kemarin.

Tindakan penyegelan yang dilakukan Polhut setelah razia sebelumnya didapati ada pengerusakan kawasan Hutan Produksi oleh 2 unit alat berat jenis eksavator.

BACA JUGA:Warga Belitung Ini Curi CD Emak-emak, Ancam Ajak Begituan, Begini Nasibnya

BACA JUGA:Burhanudin Dorong PNS Beltim Berani Manfaatkan Inovasi Teknologi

Ekskavator merek Hitachi berwarna orange yang beroperasi di lokasi tambang  diduga milik bos timah berinisial (AW) asal Tanjungpandan dan pemilik lahan berinisial (AB) warga Sijuk.

Kepala UPT KPHL Belantu Mendanau, Bambang Wijaya mengatakan, setelah adanya pemberitaan di salah satu media online di Belitung mereka langsung bergerak melakukan razia. 

Namun sangat disayangkan dalam razia kedua kalinya ini, sudah tidak ada lagi alat berat dan aktifitas apapun di lokasi tambang kawasan Hutan Produksi Desa Aik Selumar tersebut.

BACA JUGA:Lagi, Harga BBM di 34 Provinsi Resmi Naik, Berikut Ini Rincian Harganya

BACA JUGA:Pj Gubernur Babel Komitmen Benahi Pertambangan Timah, Bagaimana Kinerja Satgas Tambang Ilegal?

Selain razia, jajaran Polhut juga melakukan plang penghentian aktifitas tambang timah ilegal di lokasi. Dengan begitu kedepan diharapkan tidak ada lagi kasus serupa atas pengerusakan kawasan hutan di Kabupaten Belitung. 

"Ayolah kita sama sama menjaga hutan yang masih tersisa, kita tidak melarang orang untuk menambang tapi tolong jangan di lokasi yang jelas jelas dilarang," tegas Kepala UPT KPHL Belantu Mendanau, Bambang Wijaya dalam rilis yang diterima Belitong Ekspres.

Dia kembali menegaskan, jika tindakan persuasif sudah tidak mempan, maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum. Tindakan hukum terpaksa dilakukan sebagai efek jera terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: