Tambang Ilegal di Hutan Produksi Desa Aik Selumar Distop, Alat Berat Raib, Polhut Cari Pemilik Eksavator
Polhut dari UPT KPHL Belantu Mendanau, saat memasang plang penghentian aktivitas tambang ilegal di lokasi kawasan Hutan Produksi Desa Aik Selumar, Sijuk-Ist-
BACA JUGA:Wali Kota Pangkalpinang Ajak Masyarakat Refleksi Keteladanan Nabi Ibrahim
Selama ini, kata Bambang UPTD KPHL Belantu Mendanau tidak pernah diam berpangku tangan terhadap aktivitas yang merupakan kawasan hutan. Mereka sudah sering melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar tidak merusak kawasan terlarang.
"Kami tak henti hentinya melakukan edukasi, terutama kepada masyarakat yang terlibat di dalam skema perhutanan sosial, baik HKm, LPHD, serta hutan Tanaman Rakyat. Kami sama-sama menjaga agar wilayah yang sudah diberikan oleh di negara dijaga sebaik mungkin," ujarnya.
Menurut Bambang menjaga kawasan hutan bukan tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui KPHL Belantu Mendanau. Akan tetapi, harus ada sinergitas yang jelas antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui KPHL Belantu Mendanau serta masyarakat.
BACA JUGA:Idul Adha 1443 Hijriah, Kodim 0414 dan Polres Belitung Sembelih Hewan Kurban, 15 Sapi dan 11 Kambing
Kedepannya selain UPT KPHL Belantu Mendanau, masyarakat juga menjadi benteng agar hutan tidak lagi dirusak. Oleh sebab itu, UPT KPHL Belantu Mendanau akan terus berupaya memberikan pemahaman terhadap masyarakat.
Pemahaman itu terkait wilayah pengelolaan hutan lestari berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Serta memberi pehamanan kewajiban untuk sama-sama menjaga hutan yang sudah dikelola tersebut.
"Kami yakin secara umum masyarakat Belitung pasti melindungi hutan, sebab mereka hidup dari hasil hutan. Hanya saja mungkin karena wilayah hutan kita yang sangat luas, pengawasannya tidak sebanding dengan personil Polhut yang ada," terangnya.
Bambang menambahkan, selain melanggar Undang-undang (UU) No 41 Tahun 1999, penambangan dalam kawasan hutan negara juga melanggar UU No 18 tahun 2013 pada Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo, Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo.
Selain itu, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
"Ancaman hukuman dalam Undang-undang itu jelas bukan tuntutan yang ringan. Maka dari itu kita berharap agar siapapun yang mencoba-coba untuk melakukan kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan negara untuk berpikir ribuan kali," tegasnya lagi.
BACA JUGA:Pokja Wartawan Belitung Sembelih Hewan Kurban Sapi dan Kambing, Rutin Tiap Idul Adha
Terkait alat berat yang sudah tidak berada lagi di lokasi, pihak UPT KPHL Belantu Mendanau sudah mempunyai bukti dokumentasi aktifitas tambang pada minggu sebelumnya. Saat ini kata Bambang, pihaknya sedang mencari informasi kepemilikan dari dua alat berat itu.
"Perlu kami sampaikan, bukan kami tidak mau melakukan penahanan dari alat berat tersebut, tapi dikarenakan tidak adanya operator pada razia sebelumnya. Belum lagi kondisi keterbatasan alat untuk pengangkutan alat berat itu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: