Terdakwa GL Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Sodomi Anak di Bawah Umur Belitung

Terdakwa GL Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Sodomi Anak di Bawah Umur Belitung

GL (21) terdakwa sodomi anak di bawah umur Belitung duduk di kursi pesakitan saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungpandan--

BACA JUGA:Pemdes Ibul Gelar Pelatihan Wasit Sepak Bola dan Voli

Sebelumnya, JPU Kejari Belitung tetap kukuh menuntut Gilang als GL (21), terdakwa kasus sodomi anak di bawah umur dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Hal itu ditegaskan JPU Kejari Belitung Karina menanggapi nota pembelaan GL saat sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (7/7).

"Tadi sudah kami sampaikan  langsung kepada majelis hakim tanggapan atas pembelaan terdakwa GL," kata Jaksa Karina kepada Belitong Ekspres.

Ia menjelaskan JPU Kejari Belitung tetap kepada tuntutannya. Lalu mengenai tindakan yang dilakukan oleh GL yang tidak ada unsur paksaan dalam melakukannya perbuatannya, itu tidak dibenarkan.

BACA JUGA:Beliadi Menunggu Pelantikan, Surat Pergantian Pimpinan DPRD Babel Sudah Diserahkan

BACA JUGA:Jelang G20, Jumlah Penerbangan ke Belitung Harus Ditambah, Isyak Minta Pemerintah Pusat Lebih Pekak

"Oleh karena itu kita meminta kepada majelis hakim untuk tetap menyatakan terdakwa bersalah. Dan dijatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 15 juta," pungkas perempuan berkacamata itu.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial GL (21) warga Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), yang diduga menyodomi anak di bawah umur akhirnya diringkus polisi.

Pelaku cinta sesama jenis tersebut diamankan Jajaran Satreskrim Polres Belitung, di kediamannya Dusun Baru Utara, Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kamis (17/3).  

“Pelaku sudah kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat konferensi pers, Jumat (18/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: