Curi Hp, Anak Kades di Belitung dan Pacarnya Divonis Penjara, Hukuman Beda 2 Bulan

Curi Hp, Anak Kades di Belitung dan Pacarnya Divonis Penjara, Hukuman Beda 2 Bulan

Anak Kades di Belitung bernama Boy Damara dan pacarnya Suryani Lestari usai persidangan--

BELITONGESPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Anak salah seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Belitung divonis hukuman 10 bulan penjara.

Pria bernama Boy Damara (26) itu, terbukti bersalah mencuri sebuah Handphone (Hp) milik bocah bernama Kelvin Stefano.

Sedangkan sang pacar terdakwa Suryani Lestari (28) yang ikut terlibat bersama-sama melakukan pencurian Hp divonis 8 bulan penjara.

Amar putusan keduanya dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Decky Christian saat sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (20/7) kemarin.

BACA JUGA:Kunjungi Garut, Forum BPD Belitung Timur Belajar Tambak Udang

Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Sebelumnya, anak Kades dituntut Jaksa Penuntut umur (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung hukuman satu tahun penjara dan pacarnya Suryani Lestari 10 bulan penjara. 

Sebab dalam kasus ini, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan kedua terdakwa bersalah.  Yakni keduanya melakukan tindak pidana pencurian.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang pencurian.

BACA JUGA:DPD Golkar Babel Audit Organisasi di Pulau Belitung, Perkuat Solidaritas Partai Hadapi Pemilu 2024

Atas perbuatan sepasang kekasih ini, korban mengalami kerugian Rp 2 juta. Hingga akhirnya, ia didampingi orang tuanya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Belitung.

Dalam putusan sidang kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan sependapat dengan jaksa. Yakni menyatakan terdakwa bersalah, melakukan tindak pidana pencurian.

Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian terhadap korban. Selain itu salah satu terdakwa yakni Boy merupakan residivis. 

Untuk hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Serta berjanji tidak mengulangi kesalahannya yang telah mereka perbuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: