Curi Hp, Anak Kades di Belitung dan Pacarnya Divonis Penjara, Hukuman Beda 2 Bulan

Curi Hp, Anak Kades di Belitung dan Pacarnya Divonis Penjara, Hukuman Beda 2 Bulan

Anak Kades di Belitung bernama Boy Damara dan pacarnya Suryani Lestari usai persidangan--

BACA JUGA:Gebrakan Kajari dan Wali Kota Pangkalpinang Buat Balai Rehabilitasi, Ide Gila yang Dipuji Kajati

Oleh karena itu majelis hakim mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Pencurian. 

"Menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Boy Damara, dan 8 bulan penjara terhadap Suryani Lestari. Serta mengurangi masa tahanan yang dijalaninya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Decky sambil mengetuk palu hakim.

Usai membacakan amar putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan pilihan kepada JPU Kejari Belitung dan terdakwa.

Yakni menerima, pikir-pikir atau banding terhadap vonis tersebut. Kedua terdakwa sepasang kekasih ini menyatakan menerima. 

BACA JUGA:Darmansyah Husein Masih Dicap Gagal Perjuangkan Anggaran untuk Daerah Babel

Hal yang sama juga diungkapkan JPU Kejari Belitung Wildan Akbar. Dia juga menerima putusan tersebut. 

Diberitakan sebelumnya,  Boy Damara (26), anak salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Belitung, mencuri Handphone (Hp) bersama sang pacar. 

Anak Kades di Belitung ini mencuri Hp seorang bocah bersama sang pacar Suryani Lestari (28). Keduanya mencuri Hp tersebut di Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Minggu (27/2).

Atas perbuatannya, Boy Damara dan pacarnya Suryani Lestari dituntut hukuman pidana dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP Tentang Pencurian.

BACA JUGA:Pariwisata Belitung Dapat Pendampingan Adopsi Teknologi Digital dari Kemenkominfo

Jaksa Petuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung membacakan tuntutan itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (13/7).

Oleh Jaksa anak kandung dari salah satu Kades di Belitung, dituntut hukuman selama 1 tahun penjara. Sedangkan kekasihnya Suryani dituntut 8 bulan penjara.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan (PN) yang diketuai Deki Christian, JPU Kejari Belitung Wildan Akbar membacakan amar tuntutan tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan mulai dari keterangan saksi dan barang bukti, jaksa mampu membuktikan kedua terdakwa bersalah. Yakni melakukan kasus pencurian Hp milik Kelvin Stefano.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: