Kasus Pembunuhan Brigadir J, Isi CCTV Mulai Terkuak, Brahada E Buat Pengakuan
BACA JUGA:Peringatan HAN 2022 di Beltim, Purwenda: Jangan Berikan PR Terlalu Banyak ke Siswa
Untuk diketahui, setiap pemohon perlindungan saksi LPSK, harus memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satunya menceritakan kronologi peristiwa hukum yang dialaminya.
Pelapor juga harus menjelaskan apa posisinya dalam peristiwa hukum tersebut.
“Terus, menyampaikan kronologi peristiwa pidana itu seperti apa, termasuk juga kalau ada ancaman-ancaman itu seperti apa,” jelas Edwin.
LPSK juga tidak sembarangan mengabulkan permohonan perlindungan saksi.
“Kami harus tanya psikolog dahulu, asesmen psikologis soal kondisi psikologinya,” kata dia.
“Kalau soal ancamannya, itu harus kami dalami lagi dari yang bersangkutan (Bharada E),” tandas Edwin Partogi. (disway/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: