Kasus Pembunuhan Brigadir J, Isi CCTV Mulai Terkuak, Brahada E Buat Pengakuan
Pengakuan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu disampaikan saat mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jubir LPSK, Rully Novian menyatakan, permohonan perlindungan saksi Bharada E itu saat ini masih dalam penelaahan.
BACA JUGA:Angka Perkawinan Usia Anak Beltim Masih Tinggi, Jadi Perhatian Khusus di Peringatan HAN 2022
“Ini baru permohonan (perlindungan),” ucap Rully kepada JPNN.com pada Kamis (21/7/2022), dilansir PojokSatu.id.
LPSK sampai saat ini juga masih belum bisa menyimpulkan apakah Bharada E merasa terancam atau tidak sehingga minta dilindungi.
“Itu masih dalam materi penelaahan kami apakah terancam atau tidak. Tetapi memang kami belum bisa sampaikan,” ujarnya.
Rully juga mengungkap bahwa Bharada Richard telah menceritakan peristiwa yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Akan tetapi, ia enggan mengungkap cerita baku tembak yang menewaskan Brigadir Joshua, versi Bharada E.
BACA JUGA:Kecamatan Manggar Buka Pelayanan Administrasi Dasar di Bazar UKM Yagor
“Dia (Bharada E) menceritakan dengan baik terkait runutan peristiwa dalam konteks yang diketahuinya,” ungkap Rully.
Sementara, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya masih mendalami unsur ancaman terhadap Bharada E.
“Kami masih mendalami soal itu,” ucap Edwin Partogi.
LPSK juga berencana memintai keterangan ulang Bharada E sekaligus melakukan pemeriksaan psikologisnya.
Lagi, Edwin juga enggan membeberkan kronologi peristiwa berdarah yang disampaikan Bharada E kepada LPSK.
“Jadi, keterangan sebelumnya itu menyangkut peristiwa dan rangkaian sebelum peristiwa dan setelah peristiwa,” ungkap Edwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: