Bareskrim Polri Tahan 4 Petinggi ACT, Terbukti Coba Hilangkan Barang Bukti

Bareskrim Polri Tahan 4 Petinggi ACT, Terbukti Coba Hilangkan Barang Bukti

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memberikan keterangan pers penahanan 4 tersangka ACT, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Jumat (29/7/2022). -ANTARA/Laily Rahmawaty-

Hasil dari penyidikan, Yayasan ACT juga mengelola uang donasi masyarakat sekitar Rp 2 triliun. Donasi dikumpulkan dari periode 2005 sampai dengan 2020.

Para tersangka diduga menyelewengkan uang donasi senilai Rp 450 miliar dari periode 2015 hingga 2022. Tersangka berdalih itu untuk biaya operasional yayasan ACT.

Polisi menjerat 4 tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:Update Kasus Penyelewengan ACT, Donasi Capai Rp 2 Triliun, 'Disunat' Ratusan Miliar

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 170 UU Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. 

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan penyelewengan dana atau donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus diusut Bareskrim Polri.

Sejak dari tahun 2005 hinggga 2020, Yayasan ACT ternyata telah menerima donasi senilai Rp 2 triliun. 25 persen atau Rp 450 miliar digunakan atau dipotong untuk dana operasional.

Temuan terbaru kasus dugaan penyelewengan dana ACT tersebut disampaikan Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA:Perdana Ajang Balap Sepeda Internasional di Belitung, Digelar September 2022

“Sebanyak 25 persen dari donasi tersebut atau Rp 450 miliar buat operasional yayasan,” jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti dilansir disway.id, Jumat (29/7).

Brigjen Pol Ramadhan kembali mengatakan, pemotongan donasi sebesar 25 persen atau Rp 450 miliar tersebut dengan alasan untuk operasional.

Selanjutnya, sejak 2015 hingga 2019, pihak yayasan ACT juga melakukan pemotongan dana donasi sebesar kisaran 20 sampai 30 persen. 

Tak hanya itu, sejak dari tahun 2020 hingga sekarang pemotongan uang donasi meningkat menjadi sebesar 30 persen.

BACA JUGA: Liga Bupati Belitung Cup 2022 Bergulir Mulai 2 Agustus, Penonton Gratis Masuk Stadion

Menurut Brigjen Pol Ramadhan, pemotongan dana donasi oleh ACT sejak 2015 sampai 2019 berdasarkan surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: