Bareskrim Polri Tahan 4 Petinggi ACT, Terbukti Coba Hilangkan Barang Bukti

Bareskrim Polri Tahan 4 Petinggi ACT, Terbukti Coba Hilangkan Barang Bukti

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memberikan keterangan pers penahanan 4 tersangka ACT, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Jumat (29/7/2022). -ANTARA/Laily Rahmawaty-

“Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT," terangnya.

Hingga kini pun kasus penyelewengan dana oleh ACT terus diusut oleh Bareskrim Polri. Polri mengajukan pencekalan terhadap 4 petinggi yayasan filantropi tersebut.

Penyidik Dittipideksus Polri telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap 4 petinggi Yayasan ACT selaku tersangka kasus penyelewengan donasi.

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Erwin Bukan Satu-satu Pemilik 8,873 Ton Timah Balok Ilegal, Masih Ada Lagi?

Pencekalan dilakukan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Sebab dikhawatirkan para tersangka melarikan diri keluar negeri. 

Keempat tersangka yang dicekal yaitu, mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain, dan Novardi Imam.

“Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri keempat tersangka,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah. 

Sebelumnya, dana CSR untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air rute Jakarta - Pangkalpinang 2018, diselewengkan oleh petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

BACA JUGA: Theo, Residivis Narkoba di Belitung Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Berdasarkan hasil pengembangan Tipideksus Bareskrim Polri, kasus penyelewengan CSR atau dana bantuan sosial ACT untuk Lion Air ikut menyeret Koperasi Syariah 212. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pengurus Koperasi Syariah 212 itu akan segera diperiksa. 

Tercatat ada Rp 10 miliar dana dari ACT yang mengalir ke koperasi tersebut. Dana itu merupakan bagian dari Rp 34 miliar yang diduga diselewengkan eks Presiden ACT Ahyudin dkk.

"Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami, untuk apa? Kan, terafiliasi dengan perusahaannya (ACT, red)," kata Whisnu Hermawan dilansir dari jpnn.com, Selasa (26/7). 

BACA JUGA:Sinyal Untuk WPR di Babel, Pemprov Usulkan ke Kementerian ESDM

Jenderal bintang satu itu menambahkan, agenda pemeriksaan pengurus Koperasi Syariah 212 kemungkinan dilakukan pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: