Brigadir J Tak Terbukti, Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawathi Dihentikan

Brigadir J Tak Terbukti, Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawathi Dihentikan

Brigadir J (kiri), Ferdy Sambo (tengah) dan istrinya Putri Candrawathi (kanan)-(Istimewa)-

Diketahui sebelumnya, sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Keempat tersangka dalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. 

BACA JUGA:3 Bulan Ridwan Djamaluddin Menjabat Pj Gubernur Babel, Hendra Apollo: Apa Hasilnya?

Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembekan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. 

“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Komjen Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Jawapos.com/disway.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: