Bharada E Bisa Bebas, Praktisi Hukum Syamsul Arifin Berikan Penjelasan

Bharada E Bisa Bebas, Praktisi Hukum Syamsul Arifin Berikan Penjelasan

Tersangka Bharada E dan Almarhum Brigadir J--disway.id

“Ini akan menjadi catatan hukum di Indonesia khususnya Polri, bahwa tugas berat atasan adalah menjalankan bhaktinya serta melindungi bawahan. Bukan sebaliknya mengkambinghitamkan bawahan dengan motif terselubung,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan yang didapat Polri, sudah didapat kesimpulan bahwa aktor utama adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Proses penyelidikan ini akan berjalan lebih mulus jika Ferdy Sambo dicopot dari Polri. Ia harus menanggung konsekuensi hukum yang dilanggarnya,” tukas Syamsul Arifin.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo sudah mencederai korps Bhayangkara dengan segala kelebihan dan kekurangannya. 

BACA JUGA:Bambang Patijaya Ucapkan Belasungkawa, Laka Tambang di Matras Telan Korban Nyawa

“Tidak ada untungnya bagi Polri mempertahankan sosok jenderal seperti ini. Semua kembali ke Kapolri, kita lihat saja episode berikutnya,” terang Advokat itu.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Apresiasi Polri

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Ramos Hutabarat dan Ferdi Kesek mengapresiasi Polri dalam mengungkap kasus pembunuhan Yosua.

"Selama ini apa yang dinarasikan Karopenmas Mabes Polri sampai saat ini sudah jelas terbantahkan. Karena awalnya kejadiannya dikatakan lokasi pelecehan di Duren Tiga dan itu tidak ada saksi dan bukti,” kata Ramos Hutabarat, di Jambi, Sabtu 13 Agustus 2022.

Kadiv Humas Mabes Polri sebelumnya juga sudah memberikan pernyataan saat jumpa pers usai pemeriksaan tersangka Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua. 

BACA JUGA:Anggota Polisi yang Diamankan Terkait Pembunuhan Brigadir J Bertambah Jadi 16 Orang

Kejadian pelecehan lokasinya terjadi di Magelang pada saat Brigadir J dan istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) di sana. Dan itu merupakan perubahan dari rekonstruksi atau skenario.

“Kebohongan yang membuat hal ini makin terang kasusnya. Dan langkah yang diambil penyidik Mabes Polri sudah sangat tepat, dengan menghentikan kasus laporan pelecehan yang tidak terbukti,” kata Ramos Hutabarat.

Ramos menambahkan, dengan adanya keterangan dari Bharada E yang menyatakan tidak ada pelecehan tersebut dan yang ada hanya pembunuhan.

BACA JUGA:Bisnis Timah, Warga Kecamatan Manggar Gelapkan Uang Modal Ratusan Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id