Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sejoli Terancam Hukuman Mati
Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi --
Selain DVR CCTV, Polri juga menyita tiga barang bukti elektronik lainnya, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, dan laptop merek Dell milik Kompol BW.
Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf.
Mereka sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Bharada E dan Bripka RR adalah ajudan Sambo. Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.
BACA JUGA:Tujuh Seri Pecahan Uang Kertas Baru 2022, Resmi Diluncurkan Bank Indonesia
BACA JUGA:Sore Ini, Ada Satam Belitung Fashion Show di Pusat Kota Tanjungpandan
Sementara itu, Bharada E sudah mendapat persetujuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.
Sedangkan untuk status justice collaborator memungkinkan Bharada E mendapat keringanan hukuman.
Kemudian untuk Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Dalam pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id