Nasib Baik 11 Bos Timah, Saat Isu Nasional Sikat Habis Praktek Judi, Hanya Dituntut 2 Bulan
11 bos timah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Koba, Rabu (11/8) kemarin-Ist-
"Namun terkait angka tersebut dia mengaku sudah sesuai petunjuk pimpinan. Sudah sesuai prosedur," kata Wayan Indra Lesmana.
Minimal 5 Sampai 8 Bulan?
Dalam catatan media ini, belum pernah ada perkara judi oleh pihak Kejaksaan melakukan penuntutan demikian rendah.
Dari statistik putusan yang lalu-lalu tuntutan terendah khusus kelas pemain (bis) berkisar antara 5 bulan sampai dengan 8 bulan kurungan.
Berikut beberapa tuntutan dari Kejaksaan Negeri Koba yang harian ini himpun dari PN Koba atas perkara serupa.
Seperti perkara judi terdakwa Ro barang bukti uang senilai Rp 950 ribu dituntut 6 bulan kurungan yang dituntut 20 Januari 2022.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Terlibat Rapat Rencana Pembunuhan Brigadir J, Hingga Janjikan Uang Tutup Mulut
Terdakwa Sumitra, Deddy Satria Darma, Aryandi, Dedi Afgan judi kodok-kodok dengan barang bukti 2 juta dituntut 10 bulan kurungan pada 4 Maret 2019.
Terdakwa Ikbal Saputra dan Roki perkara judi domino dituntu 7 bulan kurungan pada 9 Maret 2021.
Sementara perkara serupa juga dituntut oleh Kejaksaan di luar PN Koba- tepatnya di PN Negeri Pangkalpinang terdakwa Rokhmat als Mamat barang bukti Rp 987 ribu 8 bulan kurungan yang dituntut pada 5 Agustus 2020.
Ini tuntutan sangat nekad, karena rata-rata untuk pemain judi kelas teri itu tuntutan rata-rata 5 bulan sampai dengan 8 bulan.
Akan tetapi, jika tuntutan rendah begitu apalagi para tersangkanya gak ditahan, bakal bunuh diri, karena bakal melukai rasa keadilan di masyarakat. Dan saya yakin bakal ramai dan membuat kegaduhan, ungkap sumber harian ini.
BACA JUGA:Waspada, Wabah Penyakit Cacar Monyet Sudah Masuk Jakarta, Kemenkes Jelaskan Gejala Pasien
Sementara itu dalam dakwaan diungkapkan kasus terjadi pada 28 Maret 2022 sekitar pukul 14.45 WIB TKP bertempat di sebuah Pondok , di jalan Tangsi lama, Koba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babelpos.id