Nasib Baik 11 Bos Timah, Saat Isu Nasional Sikat Habis Praktek Judi, Hanya Dituntut 2 Bulan
11 bos timah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Koba, Rabu (11/8) kemarin-Ist-
Menyatakan barang bukti berupa 1 buah kantong kain warna hijau yang berisikan 108 buah Batu Mahjong dengan warna biru putih.
Lalu 3 buah laci warna cokelat berbentuk persegi dengan ukuran 20 cm x 20 cm, 1 buah dadu Cina beserta dudukannya, 2 buah dadu angka dan uang tunai sebesar Rp 6.188.000 dirampas untuk negara.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Babel Gelar Pendidikan Politik Bagi Kader Partai di Pulau Belitung
BACA JUGA:Satam Belitung Fashion Show, Wadah Desainer Belitung Tampilkan Hasil Produksi Kreatifitas
Mereka Hanya Pemain?
Kajari Koba Kabupaten Bangka Tengah Syamsuardi yang dihubungi menyatakan, tuntutan itu sudah sesuai prosedur. Sebab, perkara limpahan dan pertimbangannya atas dasar yuridis.
"Terutama para pelaku mengakui perbuatannya terus terang dan berjanji tak akan mengulangi lagi dan para pelaku sudah berusia lanjut," kata Syamsuardi melalui pesan WhatsApp.
Dikonfirmasi lagi, Syamsuardi mengatakan tuntutan itu sudah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Lagi-lagi dia berdalih tuntutan rendah itu atas pertimbangan kemanusian.
BACA JUGA:Pria Ber-KTP Lubuklinggau Tewas Gantung Diri di Desa Kelubi, Soal Motif Begini Penuturan sang Istri
BACA JUGA:Kasus Pria Tewas Gantung Diri kembali Hebohkan Masyarakat Pulau Belitung
"Yang utamanya secara kemanusiaan karena para pelaku pada umum berusia lanjut dan ada yang sakit sakitan," dalihnya.
"Kita dalam penegakan hukum hanya mempertimbangkan fakta fakta hukumnya dan pertimbangan kemanusiaan dan pasalnya yang terbukti 303 bis," dalihnya lagi.
Tak ada pula kaitannya dengan mereka orang siapa. "Amar tuntutan atas petunjuk dari sana perkara dari sana itu makanya saya sampaikan prosedur sudah sesuai," elaknya.
Terpisah jaksa penuntut Wayan Indra Lesmana mengaku hanya sebatas melaksanakan tugas penuntutan saja.
BACA JUGA:LKBH Belitung Sosialisasi Masalah Hukum di Desa Baru Kecamatan Manggar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babelpos.id