Kamaruddin Simanjuntak Sesumbar, Mampu Membuat Presiden Bersujud, Penjarakan Sejumlah Menteri SBY

Kamaruddin Simanjuntak Sesumbar, Mampu Membuat Presiden Bersujud, Penjarakan Sejumlah Menteri SBY

Pengacara hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak-Istimewa-jpnn.com

Ahmad Dofiri menjelaskan, ada 7 kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Terhadap putusan itu, Ferdy Sambo tetap berupaya untuk melakukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

Walaupun sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat, Ferdy Sambo masih tidak terima.

BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-77 RI, SMPN 5 Membalong Jalan Santai Nuansa Pawai, Tampilkan Kearifan Lokal

BACA JUGA:G20 Belitung Momen Emas Pelaku UMKM, Promosikan Produk di Ajang Internasional

"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo.

Kapolri Tolak Pengunduran Ferdy Sambo

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak pengajuan pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ternyata Kapolri memiliki alasan kuat menolak pengajuan tersebut. Menurut Kapolri, pengunduran diri anggota Polri memiliki aturan.

Sedangkan saat ini Ferdy Sambo sedang terseret kasus dan harus diselesaikan dengan sidang etik.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," jelas Kapolri Sigit kepada wartawan, Minggu 28 Agustus 2022.

BACA JUGA:FPOK UPI Bandung Siap Dampingi Atlet dan Pelatih Beltim, Tingkatkan Prestasi Olahraga

BACA JUGA:Tumpukan Material Persempit Jalan Manggar-Tanjungmudong, Rawan Kecelakaan, Mesti Berhati-hati

Lebih lanjut Sigit menuturkan, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding. Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id