Politisi Golkar Era Susanto Desak Pemprov Babel Fasilitasi Masyarakat Terbitkan WPR
Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), yang juga politisi Partai Golkar Era Susanto-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, KOBA - Politisi Partai Golkar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Era Susanto desak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) segera terbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Anggota DPRD Bateng itu desak Pemprov Babel segera fasilitasi masyarakat di bidang pertambangan dengan menerbitkan WPR, agar tidak ada lagi istilah tambang Ilegal.
Menurut Era Susanto hal itu berdasarkan Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
BACA JUGA:Elnusa Petrofin Dorong Keselamatan dan Inovasi Armada Mobil Tangki, Diskusi Dengan HMSI
Adapun bunyi UU Minerba termaktub Pasal 21 berbunyi Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harus memenuhi kriteria: a. mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan b. mempunyai cadangan primer Mineral tepi logam sungai, dengan kedalaman maksimal 10O (seratus) meter.
Lalu c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba, d. luas maksimal WPR adalah 100 (seratus) hektare, e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang, dan/atau f. memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasanbuntuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Berkas Kasus Pembunuhan Janda Garut di Kafe Suka Hati Tahap Dua, Rahman Dahiri Tanahan Jaksa
Dengan menerbitkan WPR di Babel, kata Era Susanto akan menguntungkan berbagai sektor. Sebab, dengan adanya WPR ini yang utama tidak ada lagi istilah tambang Ilegal yang akrab disebut Tambang Inkonvensional (TI) di Babel.
"Saya kira dengan diterapkannya amanat UU Minerba tentang WPR tadi maka akan mengurangi aktivitas tambang Ilegal di Babel, karena mereka memiliki Wilayah Operasional sendiri, maka untuk menjalankan itu pasti ada kerja sama, baik itu dengan smelter, PT Timah sehingga ini sangat menguntungkan berbagai sektor," kata Era Susanto kepada wartawan, Kamis 15 September 2022.
BACA JUGA:Ada Belitung Beach Run 5K di Pesisir Pantai Sijuk, Pendaftaran Hingga 5 Oktober 2022
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa sepengetahuannya di Babel belum ada wilayah yang ditentukan sebagai WPR. Karena itu, Era mendesak pemerintah daerah segera menfasilitasi hal itu dengan segera guna menjalankan amanat UU Minerba.
"Ini agar amanat UU Minerba Tahun 2020 tidak pincang, maka saya kira perlu dengan segera dijalankan penerapan WPR di Babel. Karena setau saya di Babel belum ada, jadi ini menjadi pertanyaan kenapa tidak diadakan di Babel, seharusnya kan ada jika kita menerapkan amanat UU minerba tersebut," paparnya.
"Pokoknya IUP WPR ini seharusnya difasilitasi karena masyarakat Babel punya keahlian menambang di bidang itu. Kita sama sama tahu di lapangan kalau masyarakat Babel banyak aktivitas pertambangan, jadi tegaskan bahwa WPR ini seharusnya ada di Babel," tambahnya.
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2022 Minim Tenaga Teknis, Menpan-RB Berikan Penjelasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: