Samin: Tertundanya Perda RTRW Babel Masih Jadi Penghalang WPR

Samin: Tertundanya Perda RTRW Babel Masih Jadi Penghalang WPR

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Beltim, Sardidi (Samin)-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Tertundanya Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Provinsi Bangka Belitung (Babel) menjadi penghambat rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Belitung Timur (Beltim). 

Persoalan tertundanya Perda RTRW Provinsi Babel mendapatkan respon dari Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Sardidi yang akrab disapa Samin.

"Seperti yang kita dengar sama-sama, bahwa RTRW kita belum selesai, karena Provinsi juga belum mengesahkan. Karena itu kita tidak bisa berbuat banyak, karena segala sesuatunya memang diputuskan oleh Provinsi," Samin saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/11).

Menurut Samin, apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Beltim, intinya sama. Pihknya juga di komisi II sedang melakukan pembahasan untuk APBD 2023.

BACA JUGA:KONI Bersiap Hadapi Porprov, 44 Atlet dan Pelatih Beltim Dikirim ke Luar Daerah

BACA JUGA:Coffee Morning 'Ngupi Kun Dewan' Belitung Jalin Sinergi Majukan Daerah

"Insya Allah mungkin dalam waktu dekat ini akan terselesaikan. Dan juga persoalan masalah kemarin (WPR) juga kita udah rapat RDP dengan perwakilan penambang juga diwakilkan oleh kawan-kawan LSM," ungkap Samin.

Karena itu, lanjut Samin, kawan-kawan masyarakat penambang juga harus bersabar. Pasalnya, jika melihat situasi kondisi sekarang ini kalau cerita legalitas aman, kemungkinan aman. 

"Akan tetapi, segala sesuatunya kekhawatiran kawan-kawan itu lebih aman kalau memang legalitasnya jelas. Mungkin kita di komisi II kebetulan juga membidangi pertambangan, tata ruang," katanya.

"Jadi kami akan terus berkoordinasi dengan PUPR seperti apa langkah awal untuk menindaklanjuti persoalan-persoalan yang ada di Belitung Timur," ulas Samin.

BACA JUGA:Sanem Harapkan KTT G20 Bali Berdampak Bagi Ekonomi Daerah Belitung

BACA JUGA:Bazar Belitung Kreatif 1 2022 Catatkan Transaksi Rp 800 Juta, Pengujung Capai 15 Ribu

Sehubungan dengan beberapa hal berkaitan dengan tata ruang ini, dirinya tidak bisa laksanakan. Namun ia terus berupaya dan berusaha, namun segala sesuatunya tetap mengacu pada aturan yang ada RTRW itu belum dapat terlaksana.

"Karena kemarin juga kawan-kawan dari DLHD juga kalau memang kita paksakan dari DLHD itu juga ada aturan mainnya WPR itu, juga tidak sekonyong-konyongnya bisa dilaksanakan. Mesti harus jelas siapa yang jadi bapak angkatnya, pertanggungjawabannya semua kan dipertanggungjawabkan. Karena disitu akan melibatkan beberapa unsur, seperti lingkungan hidup, tata ruang dan juga dinas pertambangan," jelas Samin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: