Nasib 43.804 Guru Masih Menggantung, 193.953 Lulus PG Belum Aman Jelang Seleksi PPPK 2022

Nasib 43.804 Guru Masih Menggantung, 193.953 Lulus PG Belum Aman Jelang Seleksi PPPK 2022

Ilustrasi seorang guru sedang mengajar di kelas--kibrispdr.org

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Nasib 43.804 ribuan guru masih menggantung jelang seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini.

Tak hanya itu, nasib 193.953 guru honorer dari berbagai daerah di Indonesia yang lulus passing grade (PG) belum aman.

Fakta miris tersebut, diungkap Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kemendikbudristek mengungkap, ternyata masih terdapat 43.804 guru lulus PPPK 2021 yang belum bisa menikmati status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Padahal ini sudah akhir September 2022.

BACA JUGA:Perda untuk Kesejahteraan Masyarakat, Hellyana Minta Perusahaan Sawit Taat Aturan

BACA JUGA:Ponpes Baitul Qur'an Belitung Lahirkan 9 Santriwati Penghafal Al-Qur'an

Adapun pelamar yang lulus PPPK guru tahun lalu sebanyak 293.860. Terdapat 249.468 atau 85 persen guru telah proses cetak SK pengangkatan.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, namun masih ada 43.804 guru yang belum diangkat pemda.

Dari jumlah tersebut 35.068 atau 12 persen dari total guru lulus seleksi 2021 sudah terbit NIP PPPK, tetapi masih menunggu SK diterbitkan pemda.

Sedangkan ssanya sebanyak 8.736 guru masih dalam proses verifikasi validasi berkas untuk penerbitan NIP PPPK tersebut.

BACA JUGA:Bupati Lantik Para Pejabat di Lingkungan Pemkab Belitung, Berikut Ini Daftarnya

BACA JUGA:Parade Akustik Band Belitong Ekspres 2022, Bangkitkan Kembali Kompetisi Musik Kawula Muda Belitung!

"Yang belum diangkat PPPK angkanya masih cukup besar. Kami memohon dukungan para kepala daerah untuk segera mengangkat guru-guru lulus PPPK 2021," ujar Nunuk dilansir dari jpnn.com, Minggu (25/9).

Dia juga menyebutkan sebanyak 588 guru yang lulus PPPK 2021 tahap 1 dan 2 tidak bisa diangkat menjadi ASN. Sebab, berkasnya tidak lengkap, mengundurkan diri, dan tidak memenuhi syarat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com