Wow, Gaji Guru PPPK 2022 Capai Rp 14 Triliun

Wow, Gaji Guru PPPK 2022 Capai Rp 14 Triliun

Ilustrasi: Gaji untuk PPPK 2022 telah dianggarkan Rp 14 triliun--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Gaji yang disiapkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2022 fantastis, capai Rp 14 triliun.

Persiapan kebutuhan gaji PPPK Rp 14 triliun telah dianggar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Demikian disampaikan oleh Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adriyanto setelah mengumumkan akan merekrut satu juta guru PPPK tahun ini.

Pihak Kemenkeu telah menganggarkan dana transfer kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam berbagi bentuk, salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU).

BACA JUGA:Butuh 2,4 Juta Guru ASN, Kemendikbudristek Dorong Pemda Usulkan Formasi PPPK 2022

BACA JUGA:Nasib 43.804 Guru Masih Menggantung, 193.953 Lulus PG Belum Aman Jelang Seleksi PPPK 2022

"Di mana DAU ini digunakan untuk peningkatan layanan publik di mana telah dianggarkan Rp21 triliun," kata Adriyanto dalam Silaturahmi Merdeka Belajar dikutip Rabu, 28 September 2022.

Adriyanto mengungkap, pada 2022 terdapat sekitar Rp14 triliun yang disiapkan untuk guru PPPK di dalam anggaran DAU. Sehingga, total anggaran untuk PPPK Rp34 triliun.

Oleh sebab itu, diharapkan Pemda dapat segera menetapkan guru yang telah dinyatakan lolos seleksi. "Sehingga semangat kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah dapat kita percepat," ujarnya.

Adriyanto juga meminta Pemda tidak perlu khawatir mengenai penggajian guru PPPK tersebut.

BACA JUGA:Heboh, Informasi Rekrutmen PPPK Guru Lulus Grade Dibuka 22 September 2022, Waspada Hoaks

BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Pastikan Satu Juta Guru Honorer dan Nakes Diangkat PPPK 2022

Menurutnya, ketentuan penganggaran di APBD, terdapat batasan 30 persen alokasi biaya belanja pegawai.  

"Kami mendorong Pemda untuk menetapkan prioritas yang hendak dibelanjakan, salah satunya terkait pendidikan, karena telah menjadi tanggung jawab Pemda untuk membayarkan tunjangan ASN PPPK tersebut," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id