Komisi III DPR RI Soroti Lemahnya Penanganan Tipikor Oleh Polda Babel

Komisi III DPR RI Soroti Lemahnya Penanganan Tipikor Oleh Polda Babel

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani yang mengoroti minim dan lemahnya penanganan perkara Tipikor Polda Babel--

“Untuk uang OTT Pelindo sudah dikembalikan kepada pemiliknya,” sebut Kombes M Irhamni kepada harian ini.

BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Tipikor Masjid Asrama Haji Babel Ditahan, Kerugian Capai Rp 5 Miliar

Namun terkait dengan OTT pada kantor Pajak Pratama Bangka mantanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini belum memberikan pernyataanya. Menurutnya dia belum mengetahui terkait apakah sudah diselesaikan atau belum perkara tersebut. “Saya baru tahu yang Pelindo, nanti untuk yang dari kantor Pajak itu saya cari dulu,” tukasnya.

Sementara itu terkait dengan penanganan perkara korupsi proyek pengadaan alkes RS Umum Propinsi 2011 kerugian negara Rp 12 milyar, penyidikan masih terus berlangsung. Memang diakuinya penyidik masih menemukan beberapa kendala namun menurutnya akan dapat teratasi secepatnya. “Kita serius dalam penanganan setiap perkara korupsi,” tandasnya.

BACA JUGA:Kejati Babel Garap Dua Kasus Tipikor, Sudah Enam Tersangka, Kerugian Capai Rp 8 Miliar

Dalam catatan harian ini, memang penyidikan pengadaan alkes RS Umum Propinsi 2011 ini sedikit berlika liku. Pasalnya Polda sudah mengeluarkan 2 Sprindik yakni nomor Sprindik/09/IV/2016/Dit reskrimsus, tgl 5 April 2016 lalu namun sempat macet. Hingga akhirnya diperbaharui dengan nomor  Sprindik/29.a/VI/2021/Dit reskrimsus, tgl 24 Juni 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id