Dishub Belitung Edukasi Pengendara dengan Penertiban dan Pengawasan Kendaraan Bermotor

Dishub Belitung Edukasi Pengendara dengan Penertiban dan Pengawasan Kendaraan Bermotor

Suasana penertiban dan pengawasan kendaraan bermotor di tahun 2022, Senin (31 /10)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung melakukan edukasi pengendara dengan penertiban dan pengawasan kendaraan bermotor di tahun 2022.

Hal itu dilakukan dengan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor melalui kegiatan penertiban dan pengawasan kendaraan bermotor di jalan raya, Senin (31/10) kemarin.

"Jadi pelaksanaannya kita dibantu oleh Satlantas Polres Belitung, Polisi Militer, Samsat Belitung, jasa raharja, dan polisi pamong praja Belitung," kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Belitung, Suheri kepada Belitong Ekspres.

Menurut Suheri, kegiatan itu dalam rangka edukasi kepada pemilik kendaraan bermotor terutama dari segi kelayakan kendaraan bermotor, seperti kendaraan barang.

Dalam pelaksanaan, mereka melakukan pengecekan kendaraan dan kelengkapan administrasi bukti uji lulus kendaraan bermotor. "Jadi yang kita sasar itu mobil-mobil atau kendaraan yang wajib melaksanakan pengujian kendaraan bermotor," bebernya.

BACA JUGA:Kodim 0414/Belitung Lakukan Pembinaan Komunikasi Cegah Konflik Sosial

Suheri menerangkan, penertiban dan pengawasan kendaraa bermotor akan dilaksanakan selama 6 hari kedepan, yakni dimulai Senin(31/10).

Alhasil pada hari pertama, mereka melakukan pemeriksaan di simpang Perawas Tanjungpandan dan mereka memeriksa sebanyak 140 kendaraan, dan ada beberapa kendaraan yang tidak memiliki bukti lulus uji kendaraan.

Namun mereka tidak ada melakukan penilangan, tetapi melakukan pembinaan, agar mereka segera memiliki bukti uji kelayakan kendaraan bermotor. "Jadi kita lakukan pembinaan, kita tegur dan didata bahwa mereka harus memenuhi uji kelayakan kendaraan bermotor," tegasnya.

Oleh karena itu, Suheri menambahkan, lokasi penertiban dan pengawasan akan dilaksanakan di beberapa titik lainnya, namun dipastikan di lokasi yang tidak menyebabkan macet.

Heri menambahkan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang diwajibkan memiliki uji kendaraan bermotor seperti mobil barang, kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) akan ditegur dan diberikan pembinaan bahwa harus sesuai dengan yang disyaratkan pemerintah.

BACA JUGA:Imigrasi Terus Koordinasi dan Awasi WNA di Belitung

BACA JUGA:Gara-gara Mengusir Tawon, Gudang Khoirul di Desa Dukong Ludes Terbakar

"Sasaran kegiatan ini adalah roda empat hingga roda enam keatas yang tidak memenuhi laik jalan, over dimensi, overloading dan tidak memiliki perizinan angkutan termasuk kendaraan yang tidak memiliki uji KIR," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: