MNC Group Hentikan Siaran TV Analog, Hary Tanoesoedibjo Berikan Penjelasan

MNC Group Hentikan Siaran TV Analog,  Hary Tanoesoedibjo Berikan Penjelasan

Ilustrasi: Penghentian siaran TV Analog--

Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu:  

Pertama, Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.  

BACA JUGA:Ketagihan Main Judi Slot, Pendatang di Belitung Gelapkan Uang Koperasi Rp 50 Juta

Kedua, jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah UndangUndang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata. 

Kelima, MNC Group bakal melangkah ke langkah berikutnya. "Meskipun MNC tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, maka kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," tandas Manajemen MNC Group.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi menghentikan siaran televisi terestrial analog untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi per Rabu (2/11) malam.

“Kita berharap dengan masuk ke era siaran digital, akan muncul variasi konten yang lebih meningkat kualitasnya, mengangkat kultur dan budaya supaya dikenal luas,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate saat acara hitung mundur penghentian siaran analog di Kompleks Kementerian Kominfo, Kamis (3/11) dini hari.

BACA JUGA:Mareta, Perempuan Asal Air Rembikang Juara Audisi Bintang Radio di Babel, Siap Bersaing di Nasional

Digitalisasi penyiaran, menurut Johnny, adalah kebutuhan bagi keberlanjutan industri penyiaran nasional di tengah kemunculan alternatif siaran melalui media baru.

Analog switch-off (ASO) alias penghentian siaran televisi analog pada 2 November berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kementerian Kominfo secara simbolis mengadakan acara “nontong bareng” detik-detik ASO di kompleks Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat sejak Rabu (2/11) pukul 23.30 hingga Kamis (3/11) dini hari.

Dengan ASO, 14 kabupaten dan kota di wilayah Jabodetabek resmi memasuki era siaran televisi digital. Selain Jabodetabek, penghentian siaran televisi analog juga sudah berlangsung di sekitar 43 kabupaten dan kota di Indonesia.

Sementara 173 kabupaten dan kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi analog (non-terrestrial) akan langsung beralih ke siaran digital.

Kementerian Kominfo dan lembaga penyiaran yang menjadi penyelenggara multipleksing siaran digital memberikan subsidi berupa set top box (STB) kepada rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi analog.

BACA JUGA:Pekerja Bangunan di Belitung Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Kontarakan Aik Merbau, Ini Identitasnya

Set top box adalah alat yang diperlukan supaya perangkat televisi model lama, yang masih menggunakan teknologi analog, bisa menangkap siaran digital. Pemberian bantuan set top box masih terus berlangsung hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: