Dua Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Terseret Kasus Gagal Ginjal Akut

Dua Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Terseret Kasus Gagal Ginjal Akut

Ilustrasi Obat Sirup --(APSTOCK)

Sebagai informasi sebelumnya pada Senin (7/11), BPOM telah mengumumkan 69 obat yang ditarik izin edarnya produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Penarikan tersebut terkait dengan penggunaan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman serta pencabutan sertifikasi CPOB.

BACA JUGA:Terkait Kasus Penangkapan 1 Ton Timah, Akhirnya Polda Babel Buka Suara

Kemudian pada Selasa (8/11), BPOM mengumumkan lagi dua perusahaan farmasi lain yang melanggar CPOB yaitu PT Samco Farma dan PT Subros Farma, berikut empat obat yang ditarik dari pasaran yang diproduksi kedua perusahaan tersebut.

Pada kesempatan yang sama dalam media briefing, Wakil Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari memandang bahwa seluruh obat yang beredar semestinya tetap harus sesuai dengan ketentuan Cara Pembuatan Obat dan Produksi (CPOB) terlebih dahulu, terlepas apakah obat tersebut murah atau mahal.

“Kalaupun murah, bukan berarti ada satu proses yang tidak dilakukan, tidak begitu juga. Tetap harga obat itu ditentukan oleh perhitungan-perhitungan yang tetap harus comply terhadap CPOB," ujarnya. 

"Jadi tidak berarti bahwa ini murah sehingga CPOB-nya sesuatu hal yang tidak dilakukan, tidak begitu juga,” kata Keri yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Padjajaran.

Pada saat suatu obat mempunyai izin edar, kata Keri, maka obat tersebut memang sudah seharusnya sesuai dengan jaminan kualitas serta sesuai dengan keamanan dan efektivitas yang diklaim.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Belitung Tetapkan Pasutri Tersangka, Ada Ratusan Barang Bukti Curian

“Dan itu bukan hal yang mudah karena mendapatkan sertifikat CPOB dari sebuah pabrik obat itu juga luar biasa ceklisnya banyak,” kata Keri.

Cabut Izin 3 Perusahaan Farmasi

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi larang dan cabut izin edar daftar 69 obat sirup dari tiga perusahaan farmasi.

Daftar 69 obat sirup yang dilarang edar dari tiga perusahaan tersebut tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Indutries, dan PT Afi Farma.

Dilansir dari fin.co.id, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengaku sudah melakukan sosialisasi ke seluruh fasilitas layanan kesehatan.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga mulai sosialisasikan ke puskesmas, apotek, dan toko obat untuk tidak menjual daftar 69 obat sirup dari tiga perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id