Dua Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Terseret Kasus Gagal Ginjal Akut

Dua Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Terseret Kasus Gagal Ginjal Akut

Ilustrasi Obat Sirup --(APSTOCK)

BACA JUGA:Daftar 69 Obat Sirup Dilarang Edar, Izin Sudah Dicabut BPOM

Tim Puslabfor Polri telah menerima 175 sampel terkait kasus gagal ginjal akut. Sampel itu, kata dia, terdiri atas sampel dari obat, urine, dan darah pasien gagal ginjal akut yang dirawat di sejumlah rumah sakit.

“Selain itu Tim Bareskrim Polri telah menghadiri gelar perkara yang dilakukan BPOM. Rencana selanjutnya, tim gabungan akan melakukan koordinasi dengan puslabfor terkait pengembangan TKP dan melengkapi berkas dokumen penyidikan,” kata Nurul.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak terhitung dari 1 September-1 November 2022 ada 325 kasus yang tersebar di 23 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 178 meninggal dunia, 100 sembuh, dan 47 masih dirawat.

Sementara itu, BPOM telah telah mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari tiga perusahaan farmasi swasta di Indonesia karena terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

BACA JUGA:15 Peserta Ikuti Fashion Show Batik Belitung, Ketua PIA Lanud ASH Puas

Adapun ketiga perusahaan yang menerima sanksi administrasi itu di antaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Ketiga perusahaan farmasi itu terkait dengan temuan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut PG dan produk jadi mengandung EG yang melebihi ambang batas aman.

Kemudian hari ini (Rabu), BPOM mengumumkan tambahan dua industri farmasi swasta di Indonesia yang melakukan pelanggaran penggunaan bahan baku obat sirop melampaui ambang batas aman, yakni PT Samco Farma dan PT Subros Farma.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril meminta masyarakat agar tidak membeda-bedakan antara obat yang memiliki harga mahal dan murah. 

Hal ini terkait dengan temuan penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Kejari Belitung Tuntut Pembunuh Janda Garut 14 Tahun Penjara

Dia mengatakan bahwa obat sirup yang menjadi penyebab kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal semestinya harus ditilik dari segi kandungan zat, bukan terkait apakah obat tersebut murah atau mahal.

“Saya kira sebetulnya dalam kasus ini (gangguan ginjal akut) tidak ada istilah obat mahal dan obat murah, tapi semata-mata memang kandungan yang ada di dalam obat itu yang memang ada cemaran,” kata Syahril dalam media briefing secara virtual di Jakarta, Rabu 9 November 2022.

Menanggapi obat-obat yang ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Syahril juga menegaskan hal tersebut menandakan bahwa obat memang tidak boleh digunakan sama sekali oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id