Dua Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Terseret Kasus Gagal Ginjal Akut

Dua Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Terseret Kasus Gagal Ginjal Akut

Ilustrasi Obat Sirup --(APSTOCK)

"Kami sudah melakukan sosialisasi ke seluruh fasilitas layanan kesehatan, puskesmas, apotek, dan toko obat untuk tidak menjual produk-produk tersebut," kata Kepala Dinkes Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni, Selasa 8 November 2022.

Dini Anggraeni juga menungkapkan sudah melakukan sidak untuk tujuh produk yang dilarang peredarannya tersebut.  "Sekarang, berarti bertambah menjadi 69 obat yang dilarang," katanya.

BACA JUGA:83 Rekening Milik 8 Tersangka Net89 Diblokir Bareskrim Polri

Dia juga menerangkan, bahwa obat-obatan yang dilarang untuk diperjualbelikan adalah obat-obat yang sudah siap dijual dan bukan obat racikan atau yang memerlukan resep khusus.

Obat-obatan tersebut adalah produk jadi atau bukan obat yang racikan atau resep. "Hanya 69 obat yang sudah ditetapkan oleh BPOM dari tiga perusahaan tersebut, dan sudah melalui proses pemeriksaan," jelasnya

Dinkes juga mengimbau masyarakat jika masih menemukan obat-obatan yang sudah dilarang untuk dijual, dapat menghubungi puskesmas terdekat. Atau bisa langsung menghubungi Dinas Kesehatan melalui media sosial.

"Bisa langsung menghubungi puskesmas terdekat atau bisa juga langsung menghubungi Dinas Kesehatan melalui instagram @dinkes.kotatangerang," tukasnya. (fin)

Berikut adalah daftar 69 obat yang izin edarnya sudah dicabut oleh BPOM:

PT Yarindo Farmatama

1. Cetirizine HCI Sirup 60 ml

2. Dopepsa Suspensi 100 ml

3. Flurin SMP Sirup 60 ml

4. Sucralfate Suspensi 100 ml

5. Tomaag Forte Suspensi 100 ml

6. Yarizine Sirup 60 ml

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id