Dua Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Terseret Kasus Gagal Ginjal Akut

Dua Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Terseret Kasus Gagal Ginjal Akut

Ilustrasi Obat Sirup --(APSTOCK)

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Dua perusahaan pemasok bahan baku obat industri farmasi PT Afi Farma terseret kasus gagal ginjal akut akan segera diperiksa Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri segera memeriksa dua perusahaan pemasok bahan baku obat sirup untuk industri farmasi PT Afi Farma Kediri, Jawa Timur.

Kedua perusahaan sebagai pemasok bahan baku obat sirup untuk PT Afi Farma Kediri itu adalah PT TBK dan CV MI.

Tim Investigasi Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa dua perusahaan pemasok bahan baku obat tersebut.

BACA JUGA:Lagi, Dua Perusahaan Farmasi Berpotensi Jadi Tersangka, Langgar Aturan Pembuatan Obat

Perkembangan penyelidikan kasus gagal ginjal akut pada anak itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan dokumen penjualan dan penyebaran bahan baku,” kata Nurul dilansir dari fin.co.id, Rabu 9 November 2022.

Kombes Nurul menjelaskan, adapun pemeriksaan PT TBK merujuk pada keterangan PT Tirta Buana Kemindo dan CV Mega Integra.

PT Afi Farma Kediri berdasarkan hasil investigasi Tim Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Polri terbukti melanggar aturan menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Panggil Sejumlah Pejabat BPOM, Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk.

Perusahaan farmasi tergolong besar itu memproduksi sediaan obat jenis sirop merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi abang batas.

Itu diketahui setelah dilakukan uji laboratorium oleh BPOM sebanyak 236,39 mg. Ambang batas aman bagi kandungan bahan baku pelarut EG/DEG maksimal 0,1 persen.

Selain itu, Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri mulai menyelidiki tiga perusahaan pemasok bahan baku obat untuk PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), yakni PT LS , PT BA, dan PT MSAK.

Hingga hari, kata Nurul, perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak selain melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id