Kasus Tipikor Dindikbud Belitung, Tersangka IS dan RI Segera Disidangkan

Kasus Tipikor Dindikbud Belitung, Tersangka IS dan RI Segera Disidangkan

Jaksa Penuntut Umum Kejari Belitung saat menyerahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis (10/11)-Ist-

BACA JUGA:Usai Sudah Pelarian Buronan Tipikor Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan

"Agar tersangka IS tidak kabur, kita telah berkoordinasi dengan General Manager Angkasa Pura. Jika ada indikasi tersangka kabur, maka akan diinformasikan ke Kejari Belitung," pungkas Anggoro.

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan jasa konsultan pembuatan study kelayakan dan detail engineering desain (DED) pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari Belitung).

Kedua tersangka adalah IS dan JI. IS selaku konsultan pembuatan study kelayakan dan DED pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan. Sedangkan JI mantan PPK pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung.

Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung telah juga melakukan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke penuntut umum. Karena itu,  tersangka IS dan JI akan segera disidangkan.

BACA JUGA:Nasib Sang Kurir Sabu Belitung, Putri Divonis 14 Tahun Penjara, Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

BACA JUGA:Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Beltim Tangkap Warga OKI, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar

Untuk tersangka JI, Kejari Belitung telah menitipkan ke Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Selasa (1/11) kemarin. Penahahan selama 20 hari ke depan sebelum dilakukan persidangan. Sedang tersangka IS masih dirawat di RSUD dr H Marsidi Judono Tanjungpandan.

Sebelumnya, Kejari Belitung telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Diduga mereka melakukan Tipikor pengadaan jasa konsultan pembuatan study kelayakan dan DED unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan.

Adapun biaya pembuatan study kelayakan dan DED tersebut bersumber dana dari Dindikbud Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020. Dalam kasus dugaan tersebut, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 134 juta. 

"Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung telah melakukan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II)," kata Kasi Intelijen Kejari Belitung Muhammad Teguh Robby Anggoro, Selasa (1/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: