Politisi Golkar Jafri Membawa Kabar Baik Bagi Penyandang Disabilitas Beltim

Politisi Golkar Jafri Membawa Kabar Baik Bagi Penyandang Disabilitas Beltim

Jafri bersama sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Beltim melakukan kunjungan kerja ke Busmetik di Serang Banten dan Panti Disabilitas Sayap Ibu di Tangerang, Banten.--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim) yang juga politik senior Partai Golkar membawa kabar baik bagi penyandang disabilitas.

Jafri bersama anggota DPRD lainnya mendorong rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Beltim.

Untuk mendorong Raperda tersebut Jafri sudah beberapa kali melakukan kunjungan kerja ke Busmetik di Serang Banten dan Panti Disabilitas Sayap Ibu di Tangerang, Banten.

Kunjungan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Beltim guna meminta masukan Raperda Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut.

BACA JUGA:22 Pelaku UMKM Beltim Terima Bantuan Alat Produksi dari Pemprov Babel

"Kali ini kami sedang melakukan perancangan Perda untuk melindungi hak masyarakat terutama pada pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Belitung Timur," katanya.

"Hal ini kami lakukan salah satu dorongan masyarakat dan inisiatif dari para anggota legislatif di DPRD Beltim," sambungnya kepada wartawan pada Kamis, 29 Desember 2022.

Dalam Raperda itu menegaskan di dalamnya bahwa pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus memberikan ruang bagi penyandang disabilitas begitu juga dengan perusahaan swasta.

Pemerintah Daerah dan badan usaha milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. 

BACA JUGA:Pemberian Nama Gedung Harsono Hasan, Bentuk Apresiasi Tokoh Pendidik di Kelapa Kampit

Kemudian pihak perusahaan swasta di Kabupaten Beltim wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. 

"Dalam hal badan usaha milik Daerah dan perusahaan swasta mempunyai jumlah pegawai atau pekerja kurang dari 100 orang, wajib mempekerjakan satu orang Penyandang Disabilitas," tegasnya.

Lebih lanjut Jafri mengatakan bahwa fasilitas yang ada di setiap bangunan dan ruang publik juga menyediakan tempat untuk akses jalan bagi para penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Himbauan Sekda Belitung Kepada ASN, Rayakan Pergantian Tahun Berkumpul dengan Keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: