Kini Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Ini Musababnya

Kini Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Ini Musababnya

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tampil berseragam dinas saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube-

BACA JUGA:Himbauan Sekda Belitung Kepada ASN, Rayakan Pergantian Tahun Berkumpul dengan Keluarga

BACA JUGA:Kapolres Belitung Ingatkan Masyarakat Cuaca Ekstrem, Jangan Mancing dan Liburan ke Pulau

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. 

Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com