Waspada Cuaca Ekstrem Gelombang Tinggi, KSOP Tanjungpandan Kembali Keluarkan Surat Himbauan

Waspada Cuaca Ekstrem Gelombang Tinggi, KSOP Tanjungpandan Kembali Keluarkan Surat Himbauan

Petugas Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli Kantor KSOP Kelas IV Tanjungpandan, Iswandi--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjungpandan, Kabupaten Belitung kembali mengeluarkan surat himbauan waspada cuaca ekstrem gelombong tinggi.

Surat himbauan nomor UM.006/1/5/KSOP.TPDN/2023 itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan pelayaran, nahkoda kapal dan agen pelayaran di Pelabuhan Tanjungpandan.

Ditandatangani oleh Plh Kepala KSOP Tanjungpandan Iswandi, surat himbauan terkait cuaca ekstrem gelombong tinggi dari BMKG tersebut berlaku mulai 30-31 Januari 2023.

"Himbauan ini kami keluarkan berdasarkan informasi dan hasil pantauan dari BMKG melalui situs BMKG maritim tentang prakiraan tinggi gelombang," kata Iswandi kepada Belitong Ekspres, Senin (30/01).

BACA JUGA: Transaksi Pasar Tani DKPP Belitung 2022 Capai Rp 89,1 Juta, Tahun Ini Berlanjut Lagi

BACA JUGA:Kajari Belitung Berharap Para Jurnalis Jaga Kualitas Berita, Sebagai Sumber Informasi Terpercaya

Iswandi memberitahukan kepada nahkoda juga tidak memaksakan diri untuk melakukan pelayaran jika kondisi dalam keadaan buruk seperti sekarang ini.

"Kami himbau para pelaku atau pengguna jasa pelayaran dan nahkoba kapal tetap menunggu sampai cuaca bagus. Karena ini penting demi keselamatan kita semua," harapnya.

Kemudian, kepada seluruh nahkoda dan pengguna jasa pelayanan juga diminta agar selalu dan tetap memperhatikan perkembangan kondisi cuaca dan tidak memaksakan diri.

"Seluruh operator kapal dan nahkoda juga wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam sekali," kata Petugas Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli yang dijabat Iswandi.

BACA JUGA:Sukirman Dorong Pemda Belitung Fokus Pembangunan Wisata Geopark

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Fraksi PDI Perjuangan Belitung Minta Pohon Rawan Tumbang Segera Ditebang

Tak hanya itu, KSOP Tanjungpandan meminta seluruh operator kapal dan nahkoda melaporkan situasinya kepada Stasiun Radio Pantai dan mencatatkannya ke dalam Log-Book.

Oleh karena itu, bagi kapal yang telah berlayar lebih dari empat jam pelayaran, nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani. "Yakni sebelum mereka mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada Syahbandar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: