Proses Pasca Sanggah Seleksi PPPK Guru 2022 Selesai, Kelulusan Diumumkan BKN

Proses Pasca Sanggah Seleksi PPPK Guru 2022 Selesai, Kelulusan Diumumkan BKN

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani--jpnn.com

Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan, Nunuk menyatakan jumlah formasi yang dibutuhkan tahun ini mencapai lebih dari 600 ribu.

"Tahun 2023 ini, kami sudah menghitung kembali guru ASN P3K sejumlah 601.286," tukas Nunuk.

Bagi guru yang menjadi peserta seleksi PPPK 2022 dapat mengakses secara lengkap Pengumuman Pasca Sanggah di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Pascasanggah, Jangan Kanget Nama Tidak Masuk Daftar

Atau di laman gurupppk.kemdikbud.go.id, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta pada saat pendaftaran.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan jadwal terbaru pelaksanaan seleksi PPPK guru 2022.

Dalam surat Nomor : 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 10 April 2023, yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen.

Suharmen selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN menyampaikan penyesuaian kembali jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK guru 2022.

Dalam surat tersebut, Suharmen menyampaikan jadwal terbaru diterbitkan BKN karena ada surat Dirjen GTK Kemendikbudristek.

BACA JUGA:Dishub Belitung Dirikan Posko Angkutan Lebaran 2023, Sebagai Pusat Layanan Informasi Terpadu

Surat Dirjen GTK Nomor: 1893/B/GT.01.03/2023 tanggal 10 April 2023 isinya mengenai permohonan pengolahan hasil pascasanggah seleksi guru tahun 2022.

"Berdasarkan surat Dirjen GTK tersebut, maka kami menyampaikan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi PPPK guru 2022 sebagaimana terlampir," kata Suharmen.

Dengan adanya surat ini, lanjutnya, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 2851/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 8 Maret 2023 dinyatakan dilakukan penyesuaian.

Berikut jadwal terbaru seleksi penerimaan PPPK guru 2022:

1. Pengumuman Kelulusan pascasanggah, 14 sampai 16 April 2023 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: