ASN Bisa Kerja Dari Mana Saja, Simak Aturan Perpres Nomor 21 Tahun 2023

ASN Bisa Kerja Dari Mana Saja, Simak Aturan Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Ilustrasi ASN--JawaPos.com

 

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa kerja dari mana saja. Ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) baru yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pada sistem kerja yang baru ini, ASN nantinya tidak hanya bisa bekerja dari rumah atau yang selama ini dikenal dengan Work From Home (WFH). Tapi ASN bisa bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA).

Seperti tertulis di Pasal 8 Ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan, "Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel."  

BACA JUGA:Tahun Ini Ada Pawai Takbir Keliling di Belitung, Catat Rutenya

BACA JUGA:4 Kapal Layani Pemudik di Pelabuhan Tanjungpandan, Ada Tujuan Tanjung Priok

Sementara pada Pasal 8 Ayat (2) perpres tersebut berbunyi, "Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu." 

Namun, jenis pekerjaan dan pegawai ASN di sebuah instansi yang dapat menerapkan kerja secara fleksibel tersebut akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi tersebut. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya, akan diatur dengan peraturan menteri. 

Kendati demikian, ASN yang bekerja secara fleksibel tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada. 

Jumlah jam kerja pegawai ASN turut diatur dalam Pasal 4, yakni seorang ASN mesti bekerja selama 37,5 jam dalam lima hari seminggu dari hari Senin sampai Jumat. 

BACA JUGA:Hore... THR dan TPP ASN Hingga DPRD Belitung Cair, Segini Totalnya

BACA JUGA:Bandara H.AS Hanandjoeddin Siap Layani Arus Mudik dan Balik Lebaran, Buka Posko Monitoring Terpadu

Dalam Pasal 4 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi, "Jam kerja instansi pemerintah dan jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat."  

Perpres ini menyebutkan bahwa jam istirahat dimaksud sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat.

Perpres ini turut mengatur pengaturan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam selama satu minggu tidak termasuk jam istirahat. 

Adapun jam istirahat yang berlaku selama bulan Ramadhan adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat. 

Perpres ini juga mengatur bahwa jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan pada bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat. 

BACA JUGA:Kapolres Jelaskan Asal Usul Uang Rp 850 Juta yang Dicuri Sang Ajudan

BACA JUGA:Dua Ajudan Gasak Uang Kapolres Rp 850 Juta, Motifnya Terungkap

Pasal 5 perpres juga menyebutkan peincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN akan ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi. 

Tidak Berlaku Bagi Sektor Pelayanan dan TNI/Polri

Namun, ketentuan soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di atas dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat. 

Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini juga tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. 

Kemudian, tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri. Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri. 

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada Rabu 12 April 2023.

Artikel ini telah tayang di babelpos.disway.id dengan judul: Enak Bener... Perpres Baru Jokowi, PNS Bisa Kerja Dari Mana Saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: