Lulus PPPK Guru 2022 Kok Tak Happy, Malah Dibayangi Bayar Ganti Rugi
Ilustrasi PPPK Guru 2022-- (jpnn.com)
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan jika para guru honorer tersebut menolak lokasi penempatan, maka sanksinya tidak dilakukan pengangkatan.
Selain itu, NIK atau nomor induk kependudukan yang bersangkutan akan diblokir sehingga tidak bisa mengikuti seleksi PPPK paling tidak selama satu tahun.
BACA JUGA:Perpusda Libur Lebaran, Baca Buku Bisa Akses I-Belitung
BACA JUGA:Wajib Tahu! Dampak Terjadinya Gerhana Matahari Hibrid, Salah Satunya Bisa Fatal
"Baik CPNS maupun PPPK yang mundur tidak akan diproses pengangkatannya. NIK diblokir dan tidak bisa mendaftar lagi selama satu tahun," tegas Suharmen dihubungi JPNN.com secara terpisah.
Ditambah lagi, sekarang ini ada wacana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), bagi CPNS maupun PPPK yang mengundurkan diri.
Bagi CPNS maupun PPPK Guru 2022 yang mengundurkan diri harus membayar ganti rugi seluruh biaya terkait pelaksanaan tesnya.
"Sikap tegas pemerintah ini karena yang bersangkutan menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi," tegas Suharmen.
Mengenai alasan sekolahnya jauh dari tempat tinggal, Deputi Suharmen mengatakan penempatan PPPK guru adalah kewenangan Kemendikbudristek.
Kewenangan itu berdasarkan formasi yang diusulkan pemda dan ditetapkan KemenPAN-RB. "Jadi, BKN hanya mengeksekusi data-data yang disampaikan Kemendikbudristek saja," tegasnya kembali.
Tak hanya itu, Peraturan MenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, juga sudah mengatur mengenai sanksi.
Pasal 42 (1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK. (5) Dalam hal calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.
BACA JUGA:Lebaran Idul Fitri 2023, PCNU Belitung Ikut Pemerintah
BACA JUGA:Simak Baik-baik! Jawaban UAS Soal Perbedaan Lebaran NU dan Muhammadiyah
Diketahui sebelumnya, sebanyak 250.432 guru honorer dinyatakan lulus pascasanggah PPPK 2022. Jumlah ini jauh lebih banyak dari sebelumnya yang hanya 250.320.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com