Mantan Ketua DPRD Babel Beri Kesaksian Sidang Tipikor Tunjangan Transportasi, Pilih Mobil atau Duit?
Mantan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya--
Kemudian mengenai tuduhan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomlan negara sebagai penafsiran yang ambigu dan multi tafsir.
Terkhusus pengaturan mengenai tunjangan transportasi, yakni apakah antara disediakan kendaraan dinas jabatan dengan diberikan tunjangan transportasi (pasal 15 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 merupakan pengaturan yang bersifat alternatif.
Sebab di dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tersebut tidak secara tegas mengatur dan menjelaskan maknanya. Sehingga apabila amanat pasal 15 tersebut dimaknai sebagai pilihan maka hal tersebut juga dapat dibenarkan.
Di mana kedudukan pimpinan dan anggota DPRD sebagai pejabat negara sebagai mana diatur dalam ketentuan umum pasal 1 angka 2 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 adalah sebagai pejabat derah yang dapat dimaknai bahwa pimpinan DPRD hanya merupakan pengguna fasilitas negara sebagai sarana penunjang dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, apabila terjadi kesalahan dalam penafsiran hanya bersifat administratif semata.
BACA JUGA:Ternyata Ini Permasalahan Utama di Lingkungan Pendidikan Belitung, Terungkap di Momen Hardiknas 2023
BACA JUGA:Ikal Laskar Pelangi Khilaf Karena Kondisi Ekonomi, Akui Salah dan Siap Bertanggungjawab
“Atau dapat dikatakan apabila ada kesalahan administrasi dari kebijakan yang diambil cukup dilakukan penyempurnaan prosedur administrasi atau tindakan sanksi administrasi bukan dipidanakan,” sebut tim penasehat hukum seperti dalam eksepsi.
Di penghujung eksepsi tim penasehat hukum meminta majelis agar membatalkan dakwaan demi hukum. Serta pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan.
Dalam sidang perdana yang lalu masing-masing terdakwa Syaifuddin (mantan Sekwan), dan 2 pimpinan DPRD Bangka Belitung Hendra Apollo dan Amri Cahyadi didakwa telah melanggar peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 dan pasal 16 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 menyatakan pasal 15:
“Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.”
Pasal 16: “Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan”
Penjelasan pasal 16:“Yang dimaksud dengan tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan" adalah bahwa jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni, atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, begitu pula sebaliknya”
Bagi JPU bahwa akibat perbuatan para terdakwa Syaifuddin, bersama-sama dengan terdakwa Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebagaimana laporanhasil audit nomor PE.03.03/SR/LHP-730/PW29/5/2022 tanggal 29 Desember 2022.
a. Hendra Apollo kurang lebih sebesar Rp813.238.705.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: