Mantan Ketua DPRD Babel Beri Kesaksian Sidang Tipikor Tunjangan Transportasi, Pilih Mobil atau Duit?

Mantan Ketua DPRD Babel Beri Kesaksian Sidang Tipikor Tunjangan Transportasi, Pilih Mobil atau Duit?

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya--

Terpisah, salah satu JPU Syaiful Anwar mengatakan Didit akan kembali diperiksa  serupa namun atas terdakwa Hendra Apollo. Mengingat terdakwa Hendra Apollo dalam sidang kemarin baru beragenda pembacaan eksepsi. 

"Dua terdakwa lainya tidak pakai eksepsi, beda dengan Hendra Apollo. Makanya Didit akan kembali bersaksi pada sidang selanjutnya," tukas Syaiful Anwar.

BACA JUGA:Nasib Pembangunan Jembatan Bangka dan Sumatera Masih Suram, Begini Penjelasan Menhub

BACA JUGA:Pemprov Babel Tetap Usulkan Rekrutmen CPNS/PPPK, Soal Bocoran Formasi Ini Kata Kepala BKPSDM

Kata dia, Didit dalam pusaran perkara menurutnya masih sebatas saksi. Dari pemeriksaan hingga kesaksian, Didit atas fasilitas tersebut memang tidak menerima uang. 

"Beda dengan rekan-rekanya yang menerima fasilitas mobil dan juga uang. Jadi sementara dia baru sebatas saksi itu," tandas Syaiful Anwar.

Eksepsi Hendra Apollo 

Sementara itu, terdakwa Hendra Apollo salah satu dari 3 terdakwa, dalam eksepsi (nota pembelaan) melalui penasehat hukum Feriyawansyah menilai dakwaan JPU  tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor itu, dalam eksepsi menyatakan, berdasarkan pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil dan apabila  tidak memenuhi  maka  yang demikian  dapat dibatalkan demi hukum.

Bagi tim penasehat hukum dalam dakwaan telah terjadi  manipulasi peristiwa hukum dan terkesan memaksakan peristiwa hukum dalam perkara a quo.

Yaitu dengan menyebutkan terdakwa Hendra Apollo  seolah-olah dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat bersama saksi Amri Cahyadi dan Deddy Yulianto dengan mengalihkan status kendaraan dinas jabatan menjadi  kendaraan dinas operasional.

BACA JUGA:Kepala ANRI dan Dewan Pakar MKB 2023 Verifikasi Arsip Belitong Unesco Global Geopark

BACA JUGA:Liga 3 2023 akan Kembali Bergulir di Babel, Ini Jadwal Pelaksanaannya

Sebab, sangat jelas dakwaan atas hal ini tidak mempunyai kerangka peristiwa hukum yang valid dan berstfat premature.

Fakta hukumnya, saksi Amri Cahyadi pada tahun 2018 mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Babel dengan jabatan sebagai wakil ketua, karena pada saat itu ia berpartisipasi dalam kontestasi politik dengan maju sebagal calon Wakil  Bupati Bangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: