Mantan Ketua DPRD Babel Beri Kesaksian Sidang Tipikor Tunjangan Transportasi, Pilih Mobil atau Duit?
Mantan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya--
b. Amri Cahyadi kurang lebih sebesar Rp 532.899.370.
c. Saksi Dedy Yulianto kurang lebih sebesar Rp353.999.265.
Para terdakwa dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: